Dave Laksono: Revisi UU TNI Bakal Ubah Usia Pensiun dan Penempatan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil

Berita Golkar – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjelaskan, revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Nomor 34 Tahun 2004 bakal mengatur adanya penambahan usia dinas keprajuritan dan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.

“Revisi UU TNI ini akan mengatur substansi penambahan usia masa dinas keprajuritan dan pengaturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/3/2025), dikutip dari Kompas.

RDP ini dihadiri oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

Dave bilang, secara spesifik revisi ini bakal menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama. Masa kedinasan ini bisa mencapai usia 60 tahun bagi perwira.

Selain itu, dimungkinkan juga masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit dengan jabatan fungsional. “Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan potensi sumber daya manusia TNI yang memiliki keahlian khusus dan pengalaman yang relevan dalam jabatan fungsional tersebut,” kata Dave.

Lebih lanjut, politikus Partai Golkar itu menyampaikan bahwa RUU ini juga bakal mengubah aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga. Di sisi lain, DPR mengakui, kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga mengalami peningkatan.

“TNI memiliki sumber daya manusia yang melimpah, sementara kementerian/lembaga seringkali mengalami keterbatasan. Kondisi ini memerlukan solusi untuk menjaga efektivitas penyelenggaraan pemerintah,” kata Dave.

Oleh sebab itu, lanjut dia, perubahan Pasal 47 Ayat 2 UU TNI dianggap penting untuk dilakukan.

“Oleh karena itu, perubahan Pasal 47 Ayat 2 UU TNI menjadi suatu keniscayaan seiring dengan perkembangan lingkungan yang semakin dinamis baik di tingkat nasional maupun internasional, serta kebutuhan pemerintahan. Penyesuaian UU WNI menjadi diperlukan, khususnya terkait peran prajurit TNI di kementerian/lembaga,” kata Dave. {}