Berita Golkar – Anggota Fraksi Partai Golkar DPR, Dave Laksono mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memutuskan apakah bakal menindaklanjuti usulan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyempurnakan Undang-Undang (UU) Pemilu dan merumuskan UU Lembaga Kepresidenan pasca Pemilu 2024. Fraksi Partai Golkar akan terlebih dulu mempelajari usulan yang disampaikan hakim MK itu.
“Nanti akan kita pelajari dan dalami akan hal tersebut,” kata Dave kepada Kompas.com, Kamis (25/4/2024).
Dave menuturkan, tindaklanjut usulan itu juga harus ditanyakan kepada Badan Legislasi (Baleg) karena alat kelengkapan dewan tersebut sudah memiliki berbagai Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mesti diselesaikan.
Oleh karenanya, dia juga enggan berandai-andai apakah penyempurnaan UU Pemilu dan pembentukan UU Lembaga Kepresidenan bisa dirampungkan DPR periode saat ini. “Harus tanya ke Baleg, karena ada sejumlah RUU yang sudah antri agar segera dibahas,” ungkap Ketua DPP Partai Golkar ini.
Di lain sisi, Dave memandang Pemilu 2024 khususnya Pilpres berjalan sesuai prosedur, yaitu sejak awal hingga akhirnya bergulir ke MK setelah ada pihak yang tidak puas dan mengajukan sengketa. “Dan juga sering ada pandangan-pandangan dari para hakim tentang proses pemilu yang butuh perbaikan,” ujarnya.
“Kita bersyukur MK telah bekerja secara objektif dan jujur dalam proses ini, dan mengawal hasil suara 58 persen pemilih Indonesia,” sambung Dave.
Diberitakan sebelumnya, dalam putusan sengketa Pilpres 2024, MK menyoroti siasat pejabat negara yang juga ketua umum partai politik yang melakukan kampanye pada hari yang berdekatan dengan perjalanan dinas mereka. MK mengambil contoh perjalanan dinas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang melakukan pembagian sembako.
Pasalnya, setelah bagi-bagi sembako, ia setelahnya menghadiri kampanye Partai Golkar sebagai ketua umum, dan juga hadir pada kegiatan yang dilakukan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam kegiatan APPSI di Semarang. MK menilai, perlu dilakukan penyempurnaan aturan oleh pembentuk undang-undang.
“Pemerintah dan DPR perlu membuat pengaturan yang lebih jelas tentang aturan bagi pejabat negara yang juga merangkap sebagai anggota partai politik ataupun sebagai tim kampanye dalam melaksanakan kampanye yaitu pelaksanaan kampanye harus dilaksanakan terpisah, tidak dalam satu waktu kegiatan ataupun berhimpitan dengan waktu pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara,” sebut Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
Sementara, Hakim konstitusi Arief Hidayat menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan MK terkait sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. Arief memberikan catatan khusus perihal penyelenggaraan pilpres, di antaranya, mengusulkan pembentukan Undang-undang Lembaga Kepresidenan. Menurut Arief, UU ini penting untuk mengatur tugas pokok dan fungsi Presiden.
“Perlu juga dibuat Undang-undang Lembaga Kepresidenan yang memuat secara rinci dan detail uraian tugas pokok dan fungsi seorang Presiden sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan,” kata Arief dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin.
Arief menyoroti pemerintahan Presiden Joko Widodo yang terang-terangan mendukung pasangan calon tertentu pada Pilpres 2024, yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. {sumber}