Dave Laksono: Surpres Keterlibatan TNI Tangani Terorisme Masih Draf, Belum Bisa Dibahas DPR

Berita Golkar – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menegaskan Surat Presiden (Surpres) terkait wacana keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme, belum dapat dijadikan dasar pembahasan karena masih berbentuk draf dan belum diterima secara resmi oleh DPR.

Dave menjelaskan, Surpres bukan merupakan peraturan perundang-undangan, melainkan instrumen administratif Presiden untuk menyampaikan pandangan atau usulan kepada DPR.

“Surpres yang beredar saat ini masih berbentuk draf dan belum menjadi dokumen resmi yang diterima oleh Komisi I DPR RI. Karena posisinya masih draf, maka kami belum dapat memberikan sikap final,” ujar Dave dalam keterangannya yang diterima, Jumat (9/1/2026), dikutip dari Inilah.

Ia menegaskan, Komisi I DPR akan menunggu naskah resmi dari pemerintah untuk kemudian dibahas secara mendalam. Menurut Dave, setiap regulasi yang menyangkut peran TNI harus memiliki landasan hukum yang kuat, proporsional, serta tetap menghormati prinsip demokrasi dan supremasi sipil.

“Prinsip kami jelas, yaitu setiap regulasi yang menyangkut peran TNI harus memiliki landasan hukum yang kuat, proporsional, serta tetap menghormati prinsip demokrasi dan supremasi sipil,” kata dia.

Politisi dari Fraksi Golkar itu menyatakan, Komisi I DPR pada prinsipnya mendukung penguatan kapasitas negara dalam menghadapi ancaman terorisme sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan keamanan nasional. Namun, keterlibatan TNI harus ditempatkan secara tepat.

“Dalam kerangka tersebut, keterlibatan TNI harus ditempatkan secara tepat sebagai pelengkap, bukan pengganti aparat penegak hukum, serta dijalankan dengan mekanisme akuntabilitas yang transparan,” tutur Dave.

“Dengan pendekatan demikian, regulasi yang nantinya disusun diharapkan benar-benar memperkuat sistem keamanan nasional, sekaligus memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun dampak negatif terhadap kehidupan demokrasi,” sambungnya menutup.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang tugas TNI dalam penanganan terorisme yang beredar sejak awal Januari 2026 belum bersifat final.

Prasetyo, yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Presiden RI, meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan atas draf yang masih dalam tahap pembahasan tersebut. Ia menilai kekhawatiran berlebihan justru mengaburkan substansi kebijakan yang sedang disiapkan pemerintah.

“Belum (final, fixed). Kenapa cara berpikir kita itu selalu waduh, itu kan nanti akan begini, substansinya gitu lho,” ujar Prasetyo saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Ia menekankan bahwa aturan tersebut nantinya hanya akan diberlakukan dalam kondisi tertentu dan tidak bisa diterapkan secara sembarangan. Menurutnya, pendekatan spekulatif terhadap kebijakan yang belum rampung kerap membuat diskusi tidak menyentuh persoalan inti.

“Jadi, marilah kita belajar sesuatu itu jangan selalu nanti kalau begini bagaimana, nanti kalau begini bagaimana. Tidak ketemu nanti inti masalahnya,” lanjutnya. {}