Dave Laksono Tegaskan Partai Golkar Belum Bersikap Soal MK Hapus PT 20 Persen

Berita Golkar – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Dave Laksono menyatakan bahwa partainya belum dapat menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas calon presiden (presidential threshold).

Pihaknya menunggu DPR merespons putusan tersebut. Ditambah, pemilu berikutnya juga masih lama. “DPR (Komisi II) belum bersidang lagi. Nanti bila sudah ada telaah lanjut, baru kita dapat melihat arah kedepannya seperti apa,” kata Dave, Minggu (5/1/2025), dikutip dari Kompas.

Menurut Dave, alasan lain yang membuat pihaknya belum bisa bersikap adalah karena aturan turunan dari undang-undang terkait juga belum dibahas. Ia menyebutkan bahwa terdapat banyak pandangan berbeda mengenai dampak putusan MK.

“Mungkin setelah DPR kembali bersidang dan melakukan revisi UU Pemilu, baru bisa kita merangkai pandangan nanti akan seperti apa,” ujarnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan terkait aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dalam putusan Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024. MK menyatakan bahwa partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan calon presiden dan wakil presiden mereka.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan bahwa Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur ambang batas pencalonan bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat. Ia juga menyebut bahwa pasal tersebut melanggar moralitas.

“Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujar hakim MK Saldi Isra saat membacakan putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). {}