Dave Laksono Tolak Wacana Wapres Ditunjuk Presiden: Konstitusi Sebut Dipilih Rakyat!

Berita GolkarKetua DPP Partai Golkar Dave Laksono menolak usul eks Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) agar wakil presiden cukup ditunjuk oleh presiden terpilih dan disahkan oleh MPR, tidak dipilih langsung oleh rakyat.

Dave mengingatkan, Undang-Undang Dasar 1945 sudah mengatur bahwa presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat. “Wah, itu kan konstitusi kita bilang presiden-wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat. Ya, kita kembali kepada Undang-Undang Dasar saja,” kata Dave di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025), dikutip dari Kompas.

Kendati demikian, Dave mengaku belum ada pembahasan mengenai wacana tersebut di internal Partai Golkar. “Saya belum ada pembahasan itu ya. Itu saya enggak tahu. Saya hanya menyampaikan bahwa kita berpihak kepada Undang-Undang Dasar,” ujar wakil ketua Komisi I DPR tersebut.

Sebelumnya, dikutip dari Tribunnews.com, Bamsoet menilai usulan wacana perubahan mekanisme pemilihan wakil presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang diusulkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie patut dipertimbangkan.

Gagasan yang dikemukakan adalah tetap mempertahankan pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat, namun membuka ruang agar wakil presiden dipilih dan ditetapkan oleh MPR berdasarkan satu atau dua nama yang diajukan langsung oleh presiden terpilih kepada MPR.

Menurut dia, gagasan ini semakin relevan dengan ketentuan baru yang meniadakan ambang pencalonan presiden sehingga membuka peluang calon presiden lebih dari tiga orang dengan mengurangi keharusan untuk dibentuknya gabungan partai politik sebelum pemilu yang cenderung bersifat transaksional.

“Di tengah tuntutan demokratisasi yang lebih substansial dan kebutuhan akan stabilitas pemerintahan yang kuat, pemisahan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden dapat menjadi solusi atas sejumlah problem sistemik dalam praktik demokrasi elektoral kita,” ujar Bamsoet dalam tanggapannya saat menghadiri acara peluncuran buku ‘Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945’ di Kantor Kompas Jakarta, Jumat (4/7/2025).

“Salah satunya, tekanan kompromi politik dalam proses pencalonan pasangan capres-cawapres yang kerap kali menimbulkan distorsi arah kepemimpinan nasional,” kata dia.

Bamsoet mengatakan, melalui skema baru yang diusulkan, calon presiden tetap maju melalui pemilu langsung, namun ia tidak harus terikat lebih awal dengan calon wakil presiden dalam satu paket pasangan. Setelah terpilih, presiden diberikan ruang untuk mengajukan satu atau dua nama calon wakil presiden kepada MPR.

Selanjutnya, MPR akan memilih dan menetapkan wakil presiden yang baru berdasarkan persetujuan mayoritas anggota MPR. {}