Berita Golkar – Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono mengungkap kembali wacana penggabungan Lembaga Penyiaran Publik di Indonesia. Dalam hal ini, lembaga LPP RRI, TVRI dan LKBN Antara menjadi satu lembaga penyiaran dalam multi-platform.
Menurutnya, wacana ini sebelumnya pernah bergulir di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR untuk pembentukan undang-undang (UU) Penyiaran. “Dalam Prolegnas di DPR periode lalu, itu penyatuan semua lembaga penyiaran Indonesia menjadi satu entitas,” kata Dave dalam perbincangan dengan Pro 3 RRI, Senin (10/3/2025).
Hal ini, menurutnya, juga terjadi di beberapa negara maju, seperti Turki, Jerman, Inggris, Australia, dan Jepang. “Mereka semua menyatukan lembaga-lembaga penyiaran pemerintah. Nah, di kita juga mengarah ke sana,” ujar Dave.
Dengan begitu, diharapkan bisa meningkatkan efisiensi, meninggkatkan kualitas konten dan memperluas jaringan penyampaian informasi ke masyarakat. Baik secara nasional maupun global.
“Ini sebenarnya juga sudah digulirkan dalam pembahasan RUU Penyiaran, dan sekarang RUU penyiaran dimulai lagi. Termasuk kita sedang melanjutkan lagi rapat-rapat bersama para LPP tersebut, kita medorong agar ini segera berjalan,” ucap Dave.
Langkah pertamanya, lanjut dia, tentu harus ada di dalam UU Penyiaran tersebut. Sehingga, nanti ada landasan untuk membuat lembaga penyiaran yang lebih masif dan dapat mengkaver semua wilayah.
Namun, Dave belum mau berspekulasi terkait kapan perubahan status LPP menjadi Lembaga Lenyiaran Negara akan terealisasi. Ia menyebut, saat ini pihaknya sedang fokus menyelesaikan UU Penyiaran terlebih dahulu.
“Sekarang kita bicara UU Penyiaran dulu. Kalau UU itu sudah rampung, baru nanti kita lanjut meyelesaikan tentang Lembaga Penyiaran Negara,” ujarnya. {}