Demi Pemerataan Pendidikan, Hetifah Dukung Kebijakan Guru ASN Boleh Mengajar di Sekolah Swasta

Berita Golkar – Ketua Komisi I DPR RI, Hetifah Sjaifudian menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang mengizinkan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengajar di sekolah swasta.

Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung redistribusi tenaga pendidik Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memastikan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia, terutama di wilayah yang mengalami kekurangan guru.

“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar meningkatkan kualitas pendidikan, bukan hanya sekadar pemindahan guru,” ujar Hetifah pada Sabtu (18/1/2025), dikutip dari Tribunnews.

Ia juga menekankan pentingnya mempertimbangkan kesejahteraan guru dan kesiapan sekolah swasta dalam menerima mereka.

Hetifah berharap, guru ASN atau PPPK yang sebelumnya bertugas di sekolah swasta dapat kembali ke sekolah asalnya tanpa mengganggu kebutuhan guru di sekolah tersebut.

Ia juga mengingatkan agar kebijakan ini tidak menyebabkan kekurangan guru di daerah tertentu atau berkurangnya jumlah guru swasta yang berpindah ke sekolah negeri setelah diangkat menjadi ASN.

Komitmen Pengawasan DPR

Komisi X DPR RI, lanjut Hetifah, berkomitmen untuk mengawasi implementasi kebijakan ini. “Jangan sampai kekurangan guru di daerah tertentu ataupun misalnya, guru swasta yang berpindah ke sekolah negeri padahal yayasannya dulu telah menyekolahkannya,” jelas Hetifah, yang juga politikus Partai Golkar.

Ia menegaskan pentingnya pelibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, organisasi profesi guru, dan masyarakat, agar redistribusi guru dapat berjalan dengan baik dan adil.

DPR juga akan terus berdialog dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta para pemangku kepentingan terkait untuk memastikan kebijakan ini membawa manfaat nyata bagi dunia pendidikan.

Dasar Hukum Kebijakan

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa aturan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memenuhi aspirasi masyarakat dan mengatasi masalah kekurangan guru di sekolah swasta.

“Sudah terbit itu (aturannya). Guru ASN, baik PNS maupun PPPK, bisa mengajar di sekolah swasta,” kata Mu’ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025).

Mengatasi Masalah Kekurangan Guru

Mu’ti menambahkan, kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi masalah distribusi guru yang tidak merata.  “Terbitnya Permendikdasmen tentang penugasan guru ASN di sekolah-sekolah itu, mudah-mudahan bisa menjawab masalah kekurangan guru dan distribusi guru,” jelasnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan solusi terhadap tantangan dunia pendidikan, terutama dalam memastikan bahwa seluruh siswa di Indonesia mendapatkan akses yang sama terhadap kualitas pengajaran yang baik. {}