Berita Golkar – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, menegaskan pentingnya memperkuat perlindungan hukum bagi saksi dan korban tindak pidana melalui revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK). Hal ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang digelar di Hotel Horison, Kota Sukabumi, Rabu (15/10/2025).
Kegiatan bertema ‘Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana’ tersebut diikuti ratusan peserta dari berbagai kalangan, mulai dari tokoh masyarakat, kepala desa, karang taruna, mahasiswa, akademisi, jurnalis, hingga aparat penegak hukum. Acara berlangsung interaktif dengan menghadirkan narasumber dari unsur pemerintah daerah, aparat hukum, akademisi, dan perwakilan LPSK.
Dalam sambutannya, Dewi menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hak-hak saksi dan korban dalam proses hukum. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa negara telah memiliki mekanisme resmi untuk memberikan perlindungan melalui LPSK.
“Kehadiran LPSK menjadi harapan bagi masyarakat, khususnya bagi saksi dan korban yang membutuhkan jaminan rasa aman serta akses terhadap keadilan. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme pengajuan perlindungan,” ujar Dewi.
Politisi senior Partai Golkar itu menilai revisi UU PSK menjadi kebutuhan mendesak seiring akan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada tahun 2026.
“Dengan undang-undang KUHAP yang baru berlaku 2026, banyak penyesuaian yang sebaiknya kami lakukan. Jadi urgensi perubahan UU PSK ini adalah untuk menyesuaikan dengan regulasi baru tersebut,” jelas Dewi.
Lebih lanjut, Dewi juga menekankan pentingnya melibatkan generasi muda dalam kegiatan edukasi hukum semacam ini. Ia berharap, anak muda dari berbagai unsur masyarakat memahami bahwa kehadiran LPSK merupakan bentuk nyata hadirnya negara untuk melindungi warga negara.
“Kami sengaja adakan untuk generasi milenial, karena anak muda dari berbagai unsur perlu dirangkul. Hadir juga polisi, kejaksaan, dan LPSK supaya ada pemahaman bahwa lembaga ini merupakan perwujudan negara hadir agar membantu perkara pidana menjadi terang benderang,” tuturnya.
Dewi menambahkan, kegiatan sosialisasi serupa akan terus digelar di berbagai daerah untuk memperluas jangkauan edukasi hukum bagi masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK RI, Wawan, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menegaskan bahwa lembaganya hanya dapat memberikan perlindungan kepada saksi dan korban yang kasusnya tengah diproses secara hukum.
“Sepanjang itu tindak pidana tertentu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, pasti kami akan memberikan atensi. Tindak pidana perdagangan orang termasuk di dalamnya,” ujar Wawan.
Acara tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat literasi hukum publik sekaligus memastikan perlindungan saksi dan korban sebagai pilar penting penegakan keadilan di Indonesia.