Berita Golkar – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara prihatin dengan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dialami oleh mantan karyawan Oriental Circus Indonesia (OCI). Ia menyebut negara harus menindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran HAM di sana.
“Kasus OCI menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap pekerja sektor hiburan non-formal, yang kerap beroperasi di luar jangkauan regulasi dan pengawasan negara. Ini bukan hanya pelanggaran ketenagakerjaan, tapi pelanggaran HAM yang serius,” kata Dewi kepada Golkarpedia, Kamis (24/4/2025).
Ia menyinggung Indonesia sebagai negara anggota International Labour Organization (ILO). Srikandi Partai Golkar ini menegaskan berdasarkan Konvensi ILO No. 29, segala bentuk kerja yang dilakukan di bawah ancaman, tanpa kesukarelaan, serta disertai pemalsuan dokumen dan pembatasan kebebasan, termasuk dalam kategori kerja paksa.
Ia menyebut praktik seperti upah tidak dibayar, pemotongan upah sewenang-wenang, dan pembayaran non-tunai yang tidak wajar melanggar ketentuan Konvensi ILO No. 95. Dewi Asmara membuka kemungkinan kasus OCI bukan hanya terkait kerja paksa tetapi perdagangan orang.
“Jika benar terdapat unsur pemaksaan, kekerasan, dan penyekapan, maka ini bukan hanya kerja paksa, tapi juga bisa masuk kategori perdagangan orang sebagaimana diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007,” tambahnya.
Dewi merekomendasikan langkah hukum progresif guna mendorong pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret. Ia meminta adanya pembentukan Tim Investigasi Independen.
Adapun Komnas HAM dan Kementerian Ketenagakerjaan diharapkan membentuk tim investigasi menelusuri secara menyeluruh dugaan pelanggaran di OCI. Hal ini sebagai tindak lanjut terkait penegakan HAM di sektor industri hiburan.
Saran kedua, lanjutnya, terkait dengan Satgas Penegakan Hukum. Kejaksaan Agung dan Kepolisian diminta membentuk satuan tugas khusus untuk menangani kasus ini, termasuk kemungkinan pelanggaran UU HAM, UU Ketenagakerjaan, dan UU PTPPO.
“Ketiga, Perlindungan Saksi dan Korban. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus segera memberikan perlindungan menyeluruh, baik fisik maupun psikologis, kepada para korban, serta bantuan hukum untuk menuntut hak mereka, termasuk ganti rugi dan kompensasi,” ucap Dewi.
“Keempat, pembentukan regulasi khusus Sektor hiburan dan industri non formal lainnya. Perlu dibuat payung hukum khusus yang mengatur standar kerja, perlindungan pekerja, dan sistem pengawasan di sektor hiburan seperti sirkus dan lainya sebagainya yang cenderung berpindah-pindah lokasi dan mempekerjakan kelompok rentan, termasuk anak-anak,” pungkasnya.