Dewi Yustisiana Minta PLN Perjelas Model Bisnis dalam RUU Ketenagalistrikan

Berita Golkar – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagalistrikan, PT PLN (persero) diminta untuk memperjelas dapat memperjelas model bisnis dan aspek teknis yang diajukan.

“Fraksi Golkar sepakat dengan usulan Dirut PLN dalam konteks perubahan RUU, tetapi kami ingin tahu secara konkret model bisnis apa yang diusulkan sehingga membutuhkan payung hukum baru. Kejelasan ini penting agar tidak sekadar regulasi di atas kertas, tapi bisa benar-benar dieksekusi di lapangan,” ujar Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Dewi Yustisian, dalam RDPU di Kompleks Parlemen, Selasa (26/8/2025).

Dewi juga menekankan perlunya transparansi dalam penetapan harga beli listrik, baik berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT) maupun fosil. Menurutnya, harga listrik harus tetap kompetitif, terjangkau, dan sesuai arah transisi energi yang dikehendaki undang-undang.

“Apakah perubahan RUU ini sudah mengakomodasi mekanisme harga listrik agar tetap affordable bagi masyarakat, sekaligus memberikan kepastian usaha bagi investor di sektor EBT maupun fosil?” tegasnya, dikutip dari Kontan.

Lebih jauh, Dewi meminta PLN menyampaikan data output seluruh pembangkit untuk memperkuat argumentasi mengapa perlu ada perubahan model operasi ketenagalistrikan, khususnya terkait sistem transmisi. Data ini menurutnya penting agar Komisi XII mendapat gambaran jelas atas beban dan kebutuhan jaringan.

Selain itu, Dewi memberi saran agar PLN menyampaikan bahwa model operasi listrik tidak tunggal, melainkan bisa berbentuk government to government (G to G), business to business (B to B), hingga retail.

Ia juga mempertanyakan apakah infrastruktur transmisi PLN saat ini sudah cukup memadai untuk menopang berbagai model tersebut, serta meminta penjelasan mengenai kendala yang masih dihadapi.

Adapun, dalam rapat, Direktur Legal dan Manajemen Human Capital PLN, Yusuf Didi Setiarto mengatakan bahwa terdapat enam pokok usulan PLN terhadap RUU Kelistrikan, diantaranya sebagai berikut:

  1. Jual Beli Listrik Lintas Negara
  2. Pemberian Penugasan Kepada BUMN Untuk Melaksanakan Public Service Obligation (PSO)
  3. Kriteria Wilayah Usaha
  4. Penggunaan Teknologi Rendah Emisi (Supercritical/Ultra supercritical Boiler, Co-firing Biomassa, Dan Gasifikasi Batubara) Dan/Atau Pengurangan Karbon (Carbon Capture, Utilization, And Storage (CCS/CCUS))
  5. Pendanaan Untuk Menjamin Ketersediaan Tenaga Listrik
  6. Pengutamaan Energi Primer Untuk Sektor Ketenagalistrikan (Gas, Batubara, dan Biomassa) {}