Berita Golkar – Kado menjelang tutup tahun 2023, Pemkab Tuban meraih peringkat pertama Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) 2023 tingkat pemerintah kabupaten. Perolehan nilai yang didapatkan pada masa pemerintahan Aditya Halindra Faridzky dan H Riyadi ini 97,44 poin pada penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik.
Penghargaan diserahkan pimpinan Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika kepada Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky pada acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) 2023, di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2023).
Menkopolhukam RI Prof Dr Mahfud MD mengungkapkan, hadirnya Ombudsman RI mewakili masyarakat berinteraksi dengan penyelenggara publik. Tolok ukur kualitas pelayanan adalah penilaian kepatuhan standar pelayanan publik. Ini menjadi prasyarat pelayanan publik berkualitas. “Penyelenggara pelayanan publik harus mematuhi standar yang telah ditetapkan dalam regulasi,” ungkapnya.
Partisipasi masyarakat, Mahfud mengatakan, menjadi modal dan aset penting kaitannya dalam penyelenggaraan pembangunan. Masyarakat tidak lagi menjadi obyek namun sudah berperan sebagai subyek pembangunan. Tentunya, dukungan hingga masukan dari masyarakat jadi acuan pembangunan pemerintah.
Dia menjelaskan, penyelenggara pelayanan publik ke depannya harus memberi pelayanan berkualitas dengan mengacu pada standar pelayanan publik. Mulai dari pelayanan tepat, murah, mudah, terjangkau, dan berkualitas. Langkah tersebut berseiring dengan terus mengembangkan inovasi pelayanan. “Menuju pelayanan efisiensi dan efektivitas yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhamad Najih menyebutkan, tugas Ombudsman RI terdiri dari penyelesaian laporan dan pencegahan maladministrasi. Terdapat empat dimensi penilaian.
Pertama, dimensi input mencakup variabel kompetensi dan variabel sarana dan prasarana. Kedua, dimensi proses berkaitan dengan standar pelayanan publik. Ketiga, dimensi output berupa penilaian persepsi maladministrasi. Keempat, dimensi pengaduan beruap pengelolaan pengaduan.
Mokhamad Najih menyebutkan, pada 2023 Ombudsman melakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun ini kepada 586 instansi yang terdiri dari 25 kementerian, 14 lembaga, 547 pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota. Dari jumlah tersebut yang masuk ke zona hijau sebanyak 411 instansi (70,70 persen), zona kuning sebanyak 133 instansi (22,66 persen), dan zona merah sebanyak 39 instansi (6,64 persen). Sedangkan untuk pemerintah kabupaten yang dinilai sebanyak 415 pemerintah kabupaten.
Usai menerima penghargaan, Bupati Tuban Aditya Halindra menyampaikan terima kasih atas penghargaan dan apresiasi yang diberikan Ombudsman RI kepada Pemkab Tuban. Arahan dan pendampingan yang diberikan Ombudsman RI menjadi acuan bagi pemkab untuk memberikan pelayanan yang terbaik, berdampak, dan responsif kepada masyarakat.
Dia juga mengatakan, capaian ini berkat kolaborasi, inovasi, dan karya nyata dari seluruh elemen, khususnya mereka yang bergerak dalam pelayanan publik. Selain itu, dukungan dan partisipasi masyarakat hal terpenting soal penyelenggaraan pelayanan di Kabupaten Tuban.
Lindra, sapaan akrabnya, menerangkan, Kabupaten Tuban memperoleh nilai 97,44 pada Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) tahun 2023. Kabupaten Tuban raih peringkat pertama dari 268 kabupaten di Indonesia berzona hijau.
Ketua DPD Partai Golkar Tuban ini menyatakan capaian tersebut menjadi motivasi untuk terus memberikan pelayanan publik profesional, berkualitas, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. “Kami komitmen untuk tingkatkan pelayanan publik sesuai apa yang diarahkan Ombudsman RI,” tuturnya.
Dalam kegiatan itu, Ombudsman RI mengumumkan hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2023 terhadap 25 kementerian, 14 lembaga, dan 547 pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota. Selain Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Republik Indonesia Prof Dr Mahfud MD, juga hadir pimpinan Ombudsman RI, gubernur, bupati dan wali kota di Indonesia. {sumber}