DPP  

Dian Assafri Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Hukum Penggunaan Jet Pribadi Bahlil Lahadalia

Berita GolkarIsu penggunaan jet pribadi oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang juga Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, saat mudik Lebaran 2025, menjadi sorotan publik setelah sebuah video memperlihatkan dirinya mendarat di Bandara Adi Soemarmo, Solo, viral di media sosial.

Menanggapi polemik tersebut, pakar hukum tata negara, Dr. Dian Assafri Nasa’i, SH, MH, menegaskan tak ada pelanggaran hukum dalam penggunaan moda transportasi tersebut. Menurutnya, perjalanan Bahlil bersifat privat dan tak terkait dengan anggaran negara.

“Secara yuridis, tak ada satu pun norma hukum yang dilanggar. Penggunaan jet pribadi dalam konteks perjalanan pribadi, selama tidak menggunakan fasilitas negara atau bersumber dari APBN, merupakan hak pribadi setiap warga negara, termasuk seorang menteri,” tegas Dian dalam pernyataannya kepada Golkarpedia.

Dian menjelaskan pejabat publik tetap memiliki hak konstitusional sebagai warga negara untuk melakukan kegiatan pribadi tanpa perlu dicampuradukkan dengan fungsi jabatan publiknya.

“Kita harus pisahkan kapasitas pejabat sebagai pribadi dan kapasitasnya sebagai penyelenggara negara. Dalam hal ini, beliau tidak sedang menjalankan tugas negara,” ujarnya.

Diketahui, selama masa libur Lebaran, Bahlil Lahadalia bersilaturahmi ke kampung halamannya di Fakfak, Papua Barat, dan ke Sragen, Jawa Tengah, yang merupakan kampung halaman istrinya. Ia juga menghadiri pernikahan tenaga ahli yang telah lama mendampinginya bekerja di Maluku.

“Ini adalah aktivitas kekeluargaan yang patut dihormati. Dalam konteks budaya Indonesia, silaturahmi dan ziarah keluarga saat Lebaran merupakan tradisi luhur. Maka sangat tidak relevan jika publik menggiring opini seolah-olah ada penyalahgunaan kewenangan,” lanjut Dian.

Lebih lanjut, Dian juga menyoroti pentingnya literasi hukum dan etika publik dalam menyikapi setiap isu yang berkembang.

“Masyarakat perlu bijak. Jangan sampai framing di media sosial menggiring opini publik ke arah yang tak sesuai fakta hukum. Kita harus lebih dewasa dalam berdemokrasi,” ujarnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2019, kekayaan Bahlil mencapai Rp 295,1 miliar. Hal ini, menurut Dian, memperkuat argumentasi bahwa penggunaan jet pribadi tersebut sangat mungkin dilakukan dengan dana pribadi.

“Dengan profil kekayaan seperti itu, kemampuan menyewa jet pribadi bukan sesuatu yang luar biasa. Justru yang harus diapresiasi adalah komitmen beliau tetap menghadiri kegiatan kekeluargaan meski dengan mobilitas yang tinggi dan rute yang tidak tersedia secara komersial,” tuturnya.

Dian menutup pernyataannya dengan ajakan kepada publik untuk tak mudah terprovokasi dan tetap fokus pada kinerja pejabat publik, bukan pada aspek pribadi yang tidak relevan secara hukum.

“Selama tidak ada pelanggaran hukum, kita harus hormati hak pribadi pejabat negara. Mari fokus pada evaluasi kebijakan dan kontribusi nyata yang diberikan kepada masyarakat,” pungkasnya.