Berita Golkar – Gugatan atas hasil Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar masuk ke meja persidangan hari ini, Kamis (10/10/2024).
Sidang perdana hasil Munas Partai Golkar yang dianggap melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. “Suratnya sudah kami terima,” kata kuasa hukum penggugat hasil Munas XI Golkar, Dhoni Martien, dikutip dari Radar Aktual.
Dhoni berujar, kliennya menggugat Munas pada Agustus 2024 lalu lantaran tidak sesuai dengan AD/ART partai yang menjadwalkan Munas pada Desember 2024. Sebagaimana AD/ART partai, Munas Partai Golkar digelar setiap lima tahun sekali.
“Perintah melaksanakan Munas XI jelas dan tegas termaktub di dalam Anggaran Dasar Partai Golkar hasil Munas X Golkar Tahun 2019 yang menyebut bahwa Munas diselenggarakan setiap lima tahun di bulan Desember,” tegas Dhoni.
Merujuk aturan tersebut, maka Agus Gumiwang Kartasasmita selaku Plt Ketum Partai Golkar melanjutkan sisa masa jabatan Airlangga Hartarto bersama pengurus lainnya hingga Desember 2024.
Namun pada praktiknya, Agus Gumiwang menerbitkan Surat Keputusan Kepanitiaan (SK) Munas pada 15 Agustus 2024. Pelaksanaan Munas juga terkesan dikebut dan digelar pada 20 hingga 21 Agustus 2024 hingga menghasilkan terpilihnya Bahlil Lahadalia sebagai Ketum Partai Golkar.
“Salah satu gugatan kami yakni meminta PN membatalkan seluruh hasil Munas XI karena inkonstitusional dan dasar hukum penyelenggaraannya sudah salah,” lanjut Dhoni.
Selain mengajukan gugatan ke PN Jakarta Barat, Dhoni juga menuntut Kementerian Hukum dan HAM membatalkan seluruh hasil Munas XI Partai Golkar, termasuk status Bahlil sebagai Ketua Umum Partai Golkar.
“Kami minta dengan hormat kepada Bapak Menkumham meninjau kembali pengesahan dan legitimasi kepada keputusan hasil Munas XI yang jelas-jelas melawan hukum. Tunggu sampai keputusannya berkekuatan hukum tetap,” tutup Dhoni. {}