Dico Ganinduto Minta Para Kades di Kendal Beri Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat

Berita Golkar – Bupati Kendal, H Dico M Ganinduto meminta Kades di Kabupaten Kendal meningkatkan kinerja sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di masing-masing desa. Hal itu disampaikan Dico usai acara pengukuhan dan menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

”Saya minta kades meningkatkan kinerja agar lebih baik,” kata Dico, di Pendopo Tumenggung Bahurekso, Jumat (07/06/24).

Bupati menghimbau dan memberi saran agar kades proaktif koordinasi dengan Inspektorat, Kejaksaan dan Kepolisian sehingga akan terhindar dan dicegah dari tindak pidana korupsi.

Dikatakan, sebanyak 262 kepala desa di Kabupaten Kendal, diperpanjang masa jabatannya dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Dico menambahkan, kepala desa supaya bisa menjaga persatuan dan kesatuan warga. Di samping itu, bisa memberikan yang terbaik kepada warganya.

Bupati mengingatkan perpanjangan masa jabatan adalah tanggung jawab sekaligus peluang untuk dapat merealisasikan visi pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat yang pernah dijanjikan.

“Bangun komunikasi aktif dan harmonis bersama Badan Permusyawaratan Desa , juga bersinergi dengan seluruh stakeholder penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa yang lebih baik,” tandasnya.

Kades diminta terus berupaya mewujudkan tatanan kehidupan yang kondusif, dinamis dan kreatif, apalagi menjelang tahapan Pilkada serentak 2024 ini. Kedepankan netralitas, tidak ikut dalam kegiatan politik praktis, dukung siapapun yang nantinya terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, serta Bupati dan Wakil Bupati Kendal.

“Selamat bertugas dan mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara, karena masyarakat telah menunggu kerja dan hasil karya nyatanya dari panjenengan semua,” tutupnya.

Sekretaris Daerah ( Sekda) Pemerintah Kabupaten Kendal, Sugiono, selaku panitia pengukuhan jabatan kepala desa menjelaskan, jumlah desa di Kabupaten Kendal ada 266 desa. Namun yang dikukuhkan ada 262 kepala desa.

“Empat desa tidak ikut dikukuhkan, karena yang 2 meninggal dunia, 1 mundur jadi caleg, dan yang 1 masuk penjara,” kata Sugiono.

Sedangkan Ketua Paguyuban Kades Bahurekso Abdul Malik merasa bersyukur dan lega dengan dikukuhkannya penambahan masa jabatan para kepala desa.“Harapannya teman-teman kades bisa mewujudkan apa yang menjadi keinginan pada waktu RPJMDes. Karena di angkatan kami sempat terhenti dua tahun adanya pandemi,” ungkapnya. {sumber}