Dico Ganinduto Soal Status di Partai Golkar: Saya Tak Pernah Keluar Atau Dikeluarkan

Berita Golkar – Meski sempat mendaftar Pilkada Kendal melalui PKB, Bupati petahana Dico M Ganinduto membantah dirinya keluar dari Partai Golkar. Dico menegaskan dirinya tidak pernah meninggalkan partai berlambang beringin itu.

“Loh saya tidak pernah bilang saya keluar dari Golkar atau dikeluarkan dari Partai Golkar. Saya itu kemarin diusung oleh PKB jadi bukan berarti saya keluar dari Partai Golkar,” ujar Dico saat konferensi pers di rumah dinas Bupati Kendal, Kamis (19/9/2024).

Suami artis Cacha Frederica ini mengungkapkan apa yang dilakukannya sebagai bagian dari dinamika politik. Menurutnya dinamika ini tidak semata dipandang dari kondisi di lapangan.

“Jadi kita harus paham dengan apa yang namanya dinamika politik. Dinamika politik itu tidak seperti apa yang bisa kita lihat di lapangan, ada beberapa hal yang memang tidak bisa kita ceritakan secara gamblang seperti halnya proses sengketa Pilkada Kendal,” ungkapnya dikutip dari Detik.

Untuk diketahui, Dico memilih membatalkan niatnya untuk melanjutkan gugatannya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait sengketa Pilkada Kendal.

“Setelah saya mendalami kemudian dengan pemikiran-pemikiran yang sudah kita dalami bersama-sama saran dan masukan dari para senior-senior terus saya memutuskan untuk tidak melanjutkan banding ke PTTUN. Saya juga konsultasi dengan partai pengusung, PKB,” kata Dico.

Dico menjelaskan keputusan yang diambilnya bukanlah hal yang mudah. Keputusannya merupakan bentuk penghormatan terhadap proses demokrasi dan juga demi kebaikan masyarakat Kendal.

“Saya menghormati segala proses yang sudah ditetapkan oleh Bawaslu Kendal. Dan tentunya kemudian saya berharap dan berdoa agar pemilu demokrasi Pilkada 2024 ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, pasangan bakal calon bupati (bacabup) dan bakal calon wakil bupati (bacawabup) Kendal, Dico Ganinduto-Ali Nurudin sempat menggugat KPU ke Bawaslu Kendal. Gugatan Dico terkait langkah KPU yang menolak pendaftaran pasangan Dico-Ali.

Dico-Ali mendaftar ke KPU diusung oleh PKB. Padahal sebelumnya, PKB telah mendaftarkan pasangan lain. Hal itulah yang mendasari KPU Kendal menolak berkas pendaftaran Dico.

Dalam perjalanannya, gugatan Dico ini juga ditolak oleh Bawaslu. Usai sidang putusan, Dico sempat melontarkan rencana untuk banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). “Kita akan melakukan banding ke PTTUN,” kata Dico dalam pesan singkat WhatsApp (WA), Sabtu (14/9) pekan lalu. {}