Berita Golkar – Petahana bupati Kendal Dico M Ganinduto optimistis menang dalam gugatan sengketa penolakan pendaftaran oleh KPU Kendal pada Pilkada 2024.
Bahkan, Dico yang berpasangan dengan KH Ali Nurudin dalam Pilkada Kendal ini siap menempuh jalur hukum ke PTUN manakala gugatannya kalah di Bawaslu Kendal.
“Kita jadi orang itu harus optimis, jangan pernah pesimis. Kalau tidak lolos (kalah) kita akan ajukan ke PTTUN. Apalagi ini ada unsur pidananya,” tegas Dico M Ganinduto kepada wartawan, dikutip dari Radar Semarang, Senin (9/9/2024).
Dico mengatakan, pihaknya telah menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta dalam musyawarah terbuka penyelesaian sengketa di Bawaslu Kendal. Termasuk kedatangan saksi fakta dari DPP PKB yang membawa surat tugas resmi.
“Kesaksian beliau bahwa pendaftaran ini kan ranahnya partai politik. Harusnya KPU Kendal tidak mengintervensi parpol. Ini kan seolah-olah upaya KPU untuk membatasi. Dan yang direkom juga pasangan Dico-Ali (untuk Pilkada Kendal),” katanya.
Dico membeberkan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengaku kecewa lantaran pasangan Dico-Ali yang dijagokan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal ditolak pendaftarannya.
Selain itu, kesaksian saksi ahli yakni Abhan selaku mantan Ketua Bawaslu RI menjelaskan bahwa pasal 12 itu diberlakukan pada proses pendaftaran.
“Jadi kalau melihat dari saksi ahli dan saksi fakta, saya rasa ini sudah clear secara hukum. Bahwa kita itu dirugikan karena ditolak pendaftarannya,” bebernya.
Dalam hal ini, Dico berharap Bawaslu Kendal bisa memutuskan yang sebenar-benarnya tanpa ada intervensi dari manapun. Dico juga siap melaksanakan langkah selanjutnya manakala gugatan sengketanya di Bawaslu Kendal kalah.
Dia mengaku, akan mengikuti tahapan sengketa selanjutnya. Yakni melakukan gugatan ke PTTUN kemudian ke MK dan ke DKPP. “Kasus ini kan ada unsur pidananya. Jadi nanti semua upaya akan kita coba tempuh. Krena kan penyelenggara (KPU) harus melihat situasi bagaimana demokrasi yang ada di Kendal harus dibuka seluas-luasnya,” terang Dico.
Tak hanya itu, Dico juga mempertanyakan KPU Kendal yang menolak berkas pendaftarannya. Menurutnya, saat dia mencalonkan diri sebagai bupati Kendal juga tidak mengurangi paslon yang telah mendaftar. “Apakah mengurangi paslon yang ada? Kan tidak. Jadi paslon yang satunya tetap bisa maju,” ujar Dico.
“Kalau mau memperjuangkan demokrasi harusnya penyelenggara bagaimana caranya ini bisa dibicarakan. Kenapa ini terkesannya ada orang yang mau maju (Pilkada) kok malah dihambat,” sambungnya.
Menurut Dico, semakin banyak paslon yang maju di Pilkada Kendal juga memberi banyak pilihan kepada masyarakat untuk menentukan calon pemimpinnya. Dico berharap, penyelenggara bisa memutuskan sesuai aturan yang ada.
“Saya akan fair sampai akhir bahkan sampai kasasi. Karena banyaknya dukungan masyarakat Kendal. Ini ikhtiar saya dan akan memperjuangkan hak saya untuk sebagai calon kepala daerah,” pungkas Dico.
Sebelumnya, musyawarah terbuka gugatan sengketa Paslon Dico-Ali dengan agenda pembuktian telah selesai dilaksanakan Bawaslu Kendal pada Minggu (8/9/2024).
Dalam hal ini, pemohon dan termohon telah menghadirkan saksi ahli maupun saksi fakta. Hal itu merupakan tahapan dalam penyelesaian sengketa Pilkada Kendal yang diajukan Paslon Dico-Ali. Meski begitu, belum ada jawaban resmi dari Bawaslu Kendal terkait hasil gugatan sengketa ini. {}