Berita Golkar – Gubernur Sahbirin Noor resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan tahun 2024.
UMK dan UMP Kalimantan Selatan tahun 2024 disahkan Gubernur Sahbirin Noor dalam Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan.
Besaran UMK dan UMP Kalimantan Selatan ditetapkan naik oleh Gubernur Sahbirin Noor dan berlaku sejak 1 Januari tahun 2024.
Di Provinsi Kalimantan Selatan terdapat empat daerah yang telah ditetapkan besaran upahnya.
UMK Kabupaten Kotabaru sebesar Rp3.420.661.
UMK Kota Banjarmasin sebesar Rp3.379.513,74.
UMK Kabupaten Tabalong sebesar Rp3.372.955,36.
UMK Kabupaten Tanah Bumbu sebesar Rp3.286.538,23.
Sedangkan UMP Kalimantan Selatan ditetapkan sebesar Rp3.282.812,21.
Besaran UMP tersebut merupakan hasil dari rapat Dewan Pengupahan Kalimantan Selatan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan Serikat Pekerja serta pakar.
Hal itu disampaikan oleh Kadisnakertrans Kalimantan Selatan, Irfan Sayuti pada tanggal 21 November 2023.
“Penentuan ini merupakan hasil dari rapat Dewan Pengupahan Kalsel yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja serta pakar,” ungkap Irfan.
Besaran UMK dan UMP yang ditetapkan tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Irfan juga menyebutkan bahwa UMP tersebut ialah besaran upah terendah untuk waktu kerja 7 jam sehari atau 40 jam seminggu (6 hari kerja).
Atau 8 jam sehari atau 40 jam seminggu (5 hari kerja).
Demikian informasi terkait dengan besaran UMK dan UMP Kalimantan Selatan tahun 2024. {sumber}