Berita Golkar – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Soedeson Tandra mengusulkan pembentukan panitia kerja (panja) kasus dugaan korupsi impor gula dengan tersangka mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Pembentukan Panja diperlukan untuk memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh.
“Kami mengusulkan pembentukan panja ini juga untuk membantu pihak kejaksaan. Kami meminta agar panja dibentuk untuk mendalami kasus ini lebih jauh. Sebab, rekan kami dari PKB juga sudah menyampaikan bahwa masalah ini bukan hanya terkait impor gula, tetapi juga impor beras, daging, bawang putih, dan sebagainya,” ujar Tandra dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (13/11/2024).
Dia juga menekankan urgensi pembentukan panja terkait kasus Tom Lembong, yang pernah menjadi tim sukses Anies Baswedan dalam Pilpres 2024. Tandra mengungkapkan, masyarakat merasa penasaran dengan perkembangan kasus ini.
“Masyarakat bertanya-tanya tentang kasus Saudara Tom Lembong. Tadi sudah disinggung oleh rekan kami, jangan sampai ada anggapan bahwa rezim ini membalas dendam,” katanya, dikutip dari Sindonews.
Tandra juga mengingatkan Kejaksaan Agung untuk memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara akuntabel dan transparan. Dia berharap agar kasus Tom Lembong tidak menjadi hambatan bagi pemerintahan Prabowo.
“Kami dari Partai Golkar tidak ada kaitan dengan Saudara Tom Lembong, tetapi kami memiliki kepentingan agar Pemerintahan Pak Prabowo-Gibran dapat berjalan dengan aman, tertib, dan stabil, serta mengutamakan penegakan hukum yang berkeadilan, modern, seperti yang sudah disampaikan oleh Pak Jaksa Agung,” jelasnya.
Tandra mendorong Kejaksaan Agung untuk mencermati kasus ini dengan seksama. Jika tidak ada bukti kuat yang mengarah kepada Tom Lembong, ia menilai kasus ini sebaiknya tidak diteruskan.
“Kesimpulannya, saya minta kepada pimpinan yang saya hormati, jika memang bukti kasus ini tidak cukup kuat, sebaiknya diselesaikan dengan baik. Kami tidak bermaksud mencampuri tugas dan kewenangan kejaksaan, namun kami ingin agar masyarakat memahami apa yang sebenarnya terjadi,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan klarifikasinya. Ia menegaskan bahwa tidak ada motif politik dalam proses hukum terhadap Tom Lembong.
“Terkait kasus Tom Lembong, kami sama sekali tidak ada maksud politik. Kami hanya berdasarkan pada aspek yuridis, dan itu yang kami miliki,” ujar Burhanuddin.
Ia juga menjelaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka bukanlah hal yang mudah. Pihaknya telah berhati-hati dalam setiap langkah yang diambil.
“Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, kami melalui tahapan yang sangat ketat. Kami tidak akan menentukan seseorang sebagai tersangka tanpa dasar yang kuat, karena itu akan melanggar hak asasi manusia. Kami pasti berhati-hati. Nanti, Jampidsus akan menjelaskan lebih lanjut mengenai hal ini,” jelas Burhanuddin. {}