Dorong Reformasi Pemilu, Taufan Pawe Usul Peradilan Khusus dan Penyidikan In Absentia

Berita Golkar – Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe mendorong pembentukan Peradilan Khusus Pemilu sebagai langkah reformasi hukum pemilu di Indonesia. Menurutnya, selama ini penegakan hukum pemilu masih menyimpan banyak celah dan belum memiliki sistem yang kuat dan independen.

Hal itu ia sampaikan saat menjadi pembicara utama dalam Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan Forum Masukan Regulasi Pemilu dan Pemilihan yang digelar Bawaslu Sulawesi Selatan di Hotel MaxOne, Makassar, Sabtu (25/10/2025), dikutip dari SuaraSulsel.

Acara tersebut bertema “Penguatan Kelembagaan Gakkumdu terhadap Regulasi Undang-Undang Pemilu” dan dihadiri unsur pimpinan Gakkumdu kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.

Taufan menilai, penanganan pelanggaran pemilu selama ini kerap bercampur dengan sistem peradilan umum, sehingga membuat prosesnya lambat dan berpotensi tidak konsisten.

“Sudah waktunya kita memiliki Pengadilan Khusus Pemilu agar penanganan pelanggaran tidak lagi bercampur dengan sistem peradilan umum. Ini penting untuk menjaga independensi, kecepatan, dan kepastian hukum,” tegas Taufan, yang juga anggota Badan Anggaran DPR RI.

Selain itu, Taufan mengusulkan agar penyidikan perkara pemilu bisa dilakukan secara in absentia — atau tetap dilanjutkan meskipun terlapor tidak hadir.

“Jangan sampai proses hukum berhenti hanya karena terlapor tidak hadir. Ini penting agar tidak ada celah bagi siapa pun untuk menghindar dari tanggung jawab hukum,” ujarnya.

Langkah ini, kata Taufan, bisa memperkuat efektivitas penegakan hukum pemilu yang sering terkendala oleh faktor administratif dan ketidakhadiran pihak terlapor.

Waktu 14 Hari Dinilai Tak Realistis

Dalam kesempatan itu, mantan Wali Kota Parepare dua periode ini juga menyoroti batas waktu penyidikan tindak pidana pemilu yang hanya 14 hari kerja.

Menurutnya, waktu tersebut tidak realistis untuk melakukan pemeriksaan saksi, mengumpulkan bukti, serta menyusun berkas perkara secara menyeluruh.

“Empat belas hari itu terlalu singkat untuk proses pembuktian dan pemeriksaan mendalam. Kita harus realistis jika ingin keadilan benar-benar ditegakkan,” tutur Taufan.

Taufan juga menekankan perlunya memperkuat peran Bawaslu sebagai kendali utama dalam Sentra Gakkumdu, agar koordinasi antara unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan berjalan efektif.

“Bawaslu harus menjadi pemimpin utama di Gakkumdu. Kepolisian dan Kejaksaan berperan mendukung, bukan mendominasi,” ujarnya.

Sebagai solusi, ia mendorong Bawaslu untuk membentuk tim atau divisi penyidik khusus yang memiliki kompetensi di bidang penegakan hukum pemilu.

Tim ini, kata Taufan, sebaiknya diisi oleh penyidik bersertifikat yang dibina langsung oleh Kejaksaan, Kepolisian, dan Kementerian Dalam Negeri. “Kalau penyidiknya memiliki sertifikasi dan kompetensi khusus, setiap kasus bisa ditangani lebih profesional dan berkeadilan,” tambahnya.

Semua usulan itu, lanjut Taufan, merupakan bagian dari agenda reformasi sistem kepemiluan nasional yang tengah dibahas di Komisi II DPR RI. Tujuannya, untuk memperkuat integritas, transparansi, dan keadilan pemilu menjelang pelaksanaan Pemilu Serentak 2027.

“Masih ada waktu untuk memperbaiki sistem. Kita ingin demokrasi yang tidak hanya prosedural, tetapi benar-benar menghadirkan keadilan bagi rakyat,” tutup Taufan Pawe. {}