Berita Golkar – Anggota Komisi VII DPR RI Dewi Yustisiana menilai penerapan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan harus menjadi momentum memperkuat tanggung jawab lingkungan serta penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) di sektor pertambangan.
“Regulasi RKAB tahunan langkah maju, tapi yang terpenting adalah memastikan reklamasi benar-benar berjalan. Ini momentum memperkuat komitmen ESG, bukan sekadar formalitas,” kata Dewi di Jakarta, Sabtu (11/10/2025), dikutip dari Daulat.
Menurutnya, setiap perusahaan tambang wajib menjadikan reklamasi sebagai bagian dari strategi bisnis, bukan hanya kewajiban administratif. Ia menegaskan, rencana reklamasi yang jelas dan terukur harus menjadi syarat utama dalam persetujuan RKAB.
Dewi menjelaskan, penerapan prinsip ESG bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mutlak untuk menjaga daya saing, keberlanjutan, serta kepercayaan publik dan investor global.
Ia juga menilai bahwa reklamasi yang dilakukan dengan baik dapat menciptakan nilai ekonomi baru bagi masyarakat sekitar tambang
Sebab reklamasi bukan sekadar menutup lubang tambang, tetapi juga memulihkan kehidupan warga dan mengembalikan lahan menjadi produktif.
Dewi optimistis penerapan RKAB tahunan berbasis ESG akan memperkuat posisi Indonesia di pasar global.
Ia menekankan, keberhasilan RKAB bukan diukur dari banyaknya izin tambang yang disetujui, melainkan dari sejauh mana praktik reklamasi dan keberlanjutan benar-benar dijalankan. “Kalau prinsip ESG jadi roh kebijakan, tambang bisa jadi berkah, bukan beban,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sebagai faktor kunci keberhasilan transformasi pertambangan menuju ekonomi hijau.
“Pengawasan dan komitmen bersama akan menentukan arah masa depan sektor tambang Indonesia, bukan hanya sebagai penghasil mineral, tapi juga pelopor pembangunan hijau dan ekonomi berkelanjutan,” tutupnya. {}













