DPR Targetkan Revisi UU Haji Rampung Agustus 2025, Singgih Januratmoko: Tahun 2026 Ibadah Haji Dikelola Lembaga Baru

Berita GolkarKomisi VIII DPR RI menargetkan penyelesaian revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji pada Agustus 2025 sebagai landasan hukum bagi pembentukan lembaga baru pengelola haji. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menyatakan bahwa langkah ini penting dalam rangka menjawab tantangan penyelenggaraan ibadah haji yang semakin kompleks serta untuk meningkatkan efisiensi kelembagaan negara.

“Jadi revisi undang-undang itu insya Allah, dalam bulan Agustus akan kita sahkan. Ini mulai kemarin sudah menjadi inisiatif DPR, kemarin di Rakor sudah disahkan jadi kita akan kejar. Masa reses pun kita akan bekerja mulai tanggal 1 Agustus, insya Allah sampai 6 Agustus kita akan selesaikan semuanya,” ujar Singgih disadur redaksi Golkarpedia dari tayangan video TVR Parlemen.

Dalam revisi tersebut, DPR membuka ruang pembentukan lembaga baru bernama Badan Haji atau Kementerian Haji yang akan mengambil alih sebagian besar peran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di Kementerian Agama. Menurut Singgih yang juga Ketua DPD I Partai Golkar DIY ini, struktur kelembagaan baru merupakan penyesuaian dengan sistem tata kelola haji yang diterapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

“Jadi nanti begitu masuk di masa sidang pertama 2025-2026 langsung kita percepat lagi agar kita di akhir Agustus sudah selesai semuanya, sehingga nanti di tahun 2026 pelaksanaan ibadah haji sudah dilaksanakan oleh Badan Haji atau nanti mungkin kemarin ada masukan soal Kementerian Haji,” tambahnya.

Singgih mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo telah memberikan sinyal persetujuan terhadap gagasan pembentukan Kementerian Haji, yang dinilai akan memperkuat koordinasi bilateral dengan Arab Saudi sekaligus memberi kepastian hukum dalam penyelenggaraan haji nasional.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa proses transisi kelembagaan tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Dibutuhkan koordinasi yang cermat dan dukungan antarlembaga agar badan baru tersebut dapat bekerja optimal.

“Jumlah SDM yang tersedia di lembaga baru ini tentu masih sangat terbatas. Maka dari itu, Kementerian Agama dan lembaga baru nantinya harus saling mendukung selama proses transisi agar penyelenggaraan ibadah haji tidak terganggu,” tegasnya.

Komisi VIII DPR RI optimistis bahwa pembentukan lembaga baru ini akan membawa lompatan besar dalam reformasi tata kelola ibadah haji Indonesia. Dengan desain kelembagaan yang lebih fokus dan terintegrasi, Singgih berharap pelayanan kepada jemaah akan meningkat, transparansi lebih terjaga, dan efisiensi anggaran semakin terukur.

Revisi Undang-Undang Haji sendiri saat ini telah masuk tahap harmonisasi dan disusun sebagai inisiatif DPR. Jika sesuai jadwal, seluruh proses legislasi akan rampung sebelum masa sidang pertama tahun 2025-2026 berakhir.

Leave a Reply