Berita Golkar – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen memperkuat regulasi tata ruang guna mendukung iklim investasi di Indonesia. Langkah ini disampaikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Kerja Bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta.
“Kami sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045,” ujar Nusron saat memaparkan Program 100 Hari Kerja Kabinet Merah Putih, dikutip dari Radar Gresik.
Nusron juga menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN telah mulai berkoordinasi dengan berbagai pihak, baik secara vertikal maupun horizontal, dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai turunan dari RTRWN. RDTR ini diharapkan dapat terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) untuk memudahkan investasi di Indonesia.
“Ketika saya masih di DPR Komisi VI, sering muncul keluhan terkait lambatnya penerbitan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Setelah di sini, saya memahami bahwa regulasi tata ruang sebenarnya masih menjadi kewenangan pemerintah daerah. Masih banyak daerah yang belum menggunakan sistem online bahkan belum memiliki peta tata ruang,” ujar Nusron.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mendukung langkah Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat penyusunan RTRWN dan RDTR. Ia meminta agar target penyusunan RTR di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan RDTR yang terintegrasi dengan OSS dapat diselesaikan sebelum akhir tahun 2024.
Dalam rapat kerja ini, Menteri Nusron didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta jajaran pejabat tinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Rapat juga dihadiri oleh seluruh Wakil Ketua Komisi II DPR RI dan sejumlah anggota. {}