Ekonomi Belum Pulih Usai Pandemi, Judistira Hermawan Sepakat Pembayaran Sewa Rusun Ditunda

Berita Golkar – Pemprov DKI menunda pemungutan biaya sewa rumah susun (rusun) hingga Juni 2024. Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta F-Golkar Judistira Hermawan menyebut warga masih kesulitan akibat dampak Pandemi COVID-19.

“Saya kira sepakatlah (dengan penundaan), karena kesulitan di tengah-tengah masyarakat itu bisa kita rasakan, bahwa akibat COVID itu belum pulih, sehingga jika dibebankan kepada masyarakat terkait dengan sewa rumah susun ya sangat-sangat berat di tengah-tengah masyarakat,” kata Judistira kepada wartawan, Senin (25/12/2023).

Judistira menyebutkan sebelumnya Komisi D DPRD DKI memang mengeluarkan rekomendasi untuk penundaan. Dia bersyukur rekomendasi itu disetujui oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

“Makanya rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh Komisi D kepada pemerintah DKI Jakarta dan kelihatannya sudah disetujui oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Pak Pj Gubernur tentu kita syukuri dan kita hargai ini menjadi harapan dari masyarakat, tidak memberatkan di saat-saat,” tutur dia.

Judistira menilai penundaan hingga bulan Juni akan memberikan waktu kepada warga untuk mempersiapkan biaya sewa. Dia juga meminta Pemprov DKI melakukan sosialisasi mengenai kebijakan sewa ini.

“Jadi yang kita tekankan kepada Pemprov itu yang pertama sosialisasi ditingkatkan kepada warga penghuni rumah susun. Setelah dilakukan sosialisasi yang lebih baik, kemudian nanti saya kira masyarakat ya memang kita perlu persiapan. Nantinya baru membayar bulan Juli ya,” kata dia.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah sebelumnya mengatakan Pemprov DKI Jakarta sepakat menunda pembayaran sewa untuk penghuni rumah susun sewa (rusunawa). Ida menyebut pemungutan sewa akan diberlakukan pada Juli 2024.

“Saya memang di paripurna saya interupsi ini ditunda, dan alhamdulillah sudah ada kesepakatan dan sudah disetujui juga, katanya dari dinas pajak sudah berdiskusi dengan Kemendagri dan alhamdulillah disetujui semua, insyaallah pembayaran mulai bulan Juli,” kata Ida Mahmudah kepada wartawan, Senin (25/12).

Ida menyebut masalah pemungutan kembali sewa rusunawa ini memang menjadi perhatiannya sebagai Ketua Komisi D. Ida mengatakan bahwa ekonomi masyarakat belum stabil akibat pandemi Covid.

“Ya memang ini menjadi concern saya sebagai Ketua Komisi D dan dari Fraksi PDI Perjuangan, kita mesti bisa merasakan kondisi ekonomi penghuni rusunawa yang ada di DKI Jakarta. Kita mesti mengakui walaupun Covid sudah dicabut dari pemerintah pusat tapi kan ekonomi mereka belum stabil,” katanya.

“Berbicara retribusi 550 buat kita mungkin tidak seberapa, tapi buat mereka itu sangat berarti, bahkan ada sampai warga yang bilang ‘Bu 550 itu bisa buat makan kami buat satu minggu, bisa 10 hari’, nah hal ini sangat memprihatinkan,” kata dia.

Diketahui eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2020 pada saat pendemi COVID-19 lalu. Pergub tersebut mengatur tentang keringanan retribusi daerah dan/atau penghapusan sanksi administratif kepada wajib retribusi yang terdampak bencana nasional pandemi virus Corona (COVID-19), termasuk biaya rumah susun sederhana sewa (Rusunawa).

Pergub DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2020 itu ditandatangani Anies pada 26 Juni 2020. Pergub itu mengatur soal pemberian keringanan retribusi dan juga penghapusan sanksi administratif kepada warga yang terdampak Corona.

“Pemberian keringanan dan/atau penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal 13 April 2020 sesuai penetapan bencana nasional berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional,” demikian bunyi Pasal 2 ayat 2 Pergub DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2020 seperti dilihat detikcom, Selasa (7/7/2020).

Pemprov DKI Jakarta kemudian mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional COVID-19 itu. Sehingga, penghuni rumah susun (rusun) di Jakarta kembali dikenai biaya sewa.

“Sebagai tindak lanjut dari keputusan dicabutnya status pandemi COVID-19, maka diberlakukan kembali tarif sewa rusun yang mengacu pada tarif tahun 2018 sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DKPKP) DKI Jakarta Afan Adriansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (21/12).

Kemudian, pemprov sepakat untuk menunda pemungutan sewa rusun ini hingga Juni 2024. Penghuni rusun akan dikenakan biaya sewa pada Juli 2024. {sumber}