Berita Golkar – Anggota DPRA dari Fraksi Partai Golkar, Khalid mengaku terkejut mendengar informasi adanya penolakan impor emping melinjo (kerupuk mulieng) asal Pidie oleh Negara Singapura.
Khalid yang sedang berada di Jakarta bersama anggota DPRA lain langsung berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag), menanyakan penyebab penolakan oleh otoritas Singapura.
“Kebetulan Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti orang Golkar, saya sudah tanya ke Kemendag, dan ini hanya masalah klasik,” kata Khalid melalui telepon dari Jakarta, Selasa (5/11/2024), dikutip dari Serambi News.
Dari informasi yang diperoleh Khalid menyebutkan bahwa dalam proses pengiriman emping melinjo tidak ditemukan sertifikat karantina maupun pelabuhan ekspor, sehingga ditolak oleh otoritas Singapura.
“Saya selaku anggota dewan sangat menyayangkan peristiwa ini karena peluang mendulang rupiah dari ekspor terhambat karena kendala teknis,” imbuh Khalid.
Persoalan ini pun mendapat atensi khusus dari Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA. Dia meminta langsung Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Aceh segera mencarikan solusi.
“Saya memberi apresiasi kepada Pj Gubernur Aceh yang sigap dan serius mengurusi masalah ini. Kita berharap persoalan ini segera ada jalan keluar, sehingga tidak berdampak negatif bagi Aceh,” imbuhnya.
Khalid meminta supplier dan petani melinjo, khususnya di Pidie dan Pidie Jaya (Pijay), untuk tetap menjaga kualitas barang. Sebab, emping melinjo Aceh tidak hanya digemari warga lokal dan nasional, tapi sudah mendunia.
Di samping itu, anggota DPRA dari daerah pemilihan (dapil) Pidie dan Pijay ini juga meminta Pemerintah Aceh menginventarisir semua produk lokal yang bernilai ekspor dan negara tujuannya. Selain emping melinjo, Aceh memiliki banyak produk unggulan yang berpotensi diekspor.
Sebut saja seperti minyak nilam, pala, cengkeh, coklat, dan sebagainya.
“Ini penting untuk diperiksa mata rantai pasokan (supply chains) agar tidak ada lagi kendala serupa di masa yang akan datang. Di samping itu, pemerintah wajib ikut menjaga kualitas dan kuantitasnya,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, emping melinjo yang dikirim oleh pedagang di pusat pasar Beureunuen, Kabupaten Pidie gagal masuk Singapura lantaran tidak ada izin dari Badan Karantina Indonesia Hewan, Ikan dan Tumbuhan Nanggroe Aceh Darussalam.
Pedagang Toko Jasa HSM Beureunuen, H Dahlan SH kepada Serambinews.com, Sabtu (2/11/2024) mengaku, pedagang sangat kecewa atas penolakan tersebut. Padahal, emping melinjo sudah diorder 500 Kg oleh warga Singapura untuk dikonsumsi.
Sementara Badan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan NAD mengaku sudah mengeluarkan sertifikat karantina terhadap pedagang yang akan mengirimkan emping melinjo ke Singapura.
Penolakan itu diduga dilakukan petugas pengamanan pangan Singapura karena dikirim melalui kantor pos. Adapun jumlah yang ditolak ternyata hanya 11 Kg, emping yang dikirim sebagai sampel. {}