Berita Golkar – Penyelenggaraan ibadah haji tahun ini kembali diwarnai keluhan dari para jemaah, salah satunya terkait pemisahan pasangan dan rombongan dalam kloter yang sama. Hal ini terjadi lantaran penerapan sistem baru oleh Kementerian Agama RI, yaitu sistem multi syarikah, yang melibatkan delapan perusahaan penyedia layanan (syarikah) di Arab Saudi.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menilai sistem tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh. Ia menegaskan pentingnya pengaturan yang lebih jelas dalam revisi undang-undang tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang saat ini sedang dibahas di DPR.
“Tapi memang ada kebijakan di Arab Saudi sehingga menyebabkan jamaah terpisah, seperti suami istri terpisah meski dalam satu kloter yang sama. Tapi kemarin kita juga koordinasi dengan Dirjen Haji bahwa masalah ini sudah tertanggulangi. Dan harapan kita nanti, saat waktu di Makkah ini tak ada lagi keluarga yang terpecah, suami istri yang terpecah dan lain-lain,” jelas Singgih dikutip redaksi Golkarpedia dari tayangan video TVR Parlemen.
Ia menambahkan, dalam revisi undang-undang yang tengah disusun, skema perlindungan jemaah akan diperkuat. Ia juga menekankan pentingnya perencanaan secara matang, sehingga persoalan yang sudah terjadi tidak terulang lagi ke depannya.
“Untuk ke depan nanti insya Allah walaupun nanti ada lebih dari satu syarikah tapi bukan berbasis per kloter lagi, tapi akan berbasis per embarkasi. Jadi 1 embarkasi nanti 1 syarikah, harapan kita ke depan itu,” ungkap politisi Partai Golkar ini.
Skema ini disebut sebagai sistem super syarikah, yang memungkinkan satu syarikah bertanggung jawab penuh atas layanan jemaah dari satu embarkasi. Dengan sistem ini, layanan diharapkan menjadi lebih terintegrasi, tertib, dan nyaman bagi seluruh jemaah.
Singgih Januratmoko juga menekankan bahwa penyelenggaraan haji bukan semata urusan teknis, tetapi menyangkut kenyamanan ibadah jutaan umat. Karena itu, ia mendorong agar perubahan regulasi dan sistem layanan harus diarahkan untuk menjamin keselamatan, ketertiban, dan kekhusyukan jemaah selama menjalankan rukun Islam kelima tersebut.