Berita Golkar – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Kabupaten Serang.
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Serang Fahmi Hakim memberikan tanggapan terkait putusan itu. Dia menyambut baik putusan MK terkait PSU Pilkada Kabupaten Serang.
Partai Golkar merupakan partai pengusung pasangan Andika Hazrumy-Nanang Supriatna dalam Pilkada Kabupaten Serang. Dalam sengketa Pilkada ini, Andika-Nanang berlaku sebagai penggugat.
“Kita hormati keputusan MK, kita tunggu mekanisme selanjutnya,” kata Fahmi kepada RADARBANTEN.CO.ID melalui pesan WhatsApp, Senin (24/2/2025), dikutip dari RadarBanten.
Setelah putusan ini, pihaknya mengaku akan menunggu tindak lanjut dari KPU Kabupaten Serang untuk menyelenggarakan PSU. “Kita tunggu surat dari KPUD,” ujar Ketua DPRD Provinsi Banten ini.
Pihaknya mengaku akan all in pada PSU Pilkada Kabupaten Serang. “Partai Golkar Kabupaten Serang menjalankan amanat ketua umum dan ketua DPD I (untuk) menang pilkada,” ujar mantan Ketua DPRD Kabupaten Serang ini.
Sekadar diketahui, pada penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Serang 2024 pasangan Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas unggul atas Andika Hazrumy-Nanang Supriatna.
Kemudian Andika-Nanang menyampaikan gugatan kepada MK. Pada hari ini, MK memutuskan dan memerintahkan kepada KPU Kabupaten Serang untuk menggelar PSU di semua TPS. {}