Farah Savira Tegaskan Peran Satpol PP Jadi Penegak Hukum di Kawasan Tanpa Rokok

Berita Golkar – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta, Farah Savira, mengatakan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turut berwenang menyidik atas pelanggaran Rancangan Peraturan (Raperda) KTR. Hal tersebut disepakati oleh Pansus KTR dalam penambahan ayat pada Pasal 22 BAB VI tentang Penyidikan.

Farah mengatakan, sebelumnya dalam Raperda tersebut menyebut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berwenang menyidik pelanggar. Namun, tidak semua perangkat daerah atau Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di Pemprov Jakarta memilikinya.

“Maka dari itu kita memberikan keleluasaan kepada penyidik ini untuk memberikan informasi dan hasil telusurnya, baru nanti dirujuk lagi ke Satpol PP,” ujar Farah di Gedung DPRD DKI Jakarta, dikutip Rabu (1/10/2025) dari Akurat.

Ketetapan itu, lanjut politikus Partai Golkar itu, merupakan turunan dari Pasal 16 dan 17. Terkait pengenaan sanksi administrasi dilaksanakan oleh Satpol PP. Sehingga Satpol PP berperan sebagai penegak hukum terhadap pelanggar di KTR seluruh wilayab DKI Jakarta.

“Karena di atas, di pasal yang kita sudah bahas sebelumnya, Satpol PP juga sebagai penegak hukumnya untuk di lingkungan Provinsi DKI, kita sudah berikan kewenangan itu kepada satpol PP,” jelasnya.

Dalam pembahasan BAB VI tentang Penyidikan Pasal 22 disepakati penambahan sebanyak 3 Ayat. Di antaranya;

1. Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berwenang melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah ini.

2. Penyidikan terhadap pelanggaran tindak pidana dalam peraturan daerah ini dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Dalam hal PD/UKPD tidak memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil, penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja. {}