Berita Golkar – Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Golkar, Ferdiansyah, memandang kasus korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek, mencoreng dunia pendidikan. Dia heran adanya laporan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK 2023-2024 yang diraih instansi tersebut. Sebab, kontradiktif dengan kondisi yang ada.
“Ada kasus yang cukup besar menurut kami dan memalukan dunia pendidikan yaitu soal chromebook, ya itu jadi pertanyaan kita. WTP, tapi kok ada kasus Chromebook? Gitu, kan,” kata Ferdiansyah dalam rapat kerja Komisi X DPR RI bersama Mendikdasmen Abdul Mu’ti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/7/2025), dikutip dari Tirto.
Ferdiansyah mengingatkan kasus korupsi yang terjadi pada era Nadiem Makarim itu, perlu dijadikan catatan penting di dunia pendidikan. Kedepannya, kata dia, capaian WTP harus disertakan dengan perbaikan implementasi anggaran di lapangan. Ferdiansyah meminta agar kejadian terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan perangkat teknologi pendidikan, harus menjadi perhatian serius ke depan.
“Oleh karena itu, tentunya di sini menjadi catatan daripada Rapat Kerja pada hari ini. WTP, tapi dengan berbagai catatan yang memang harus kita cermati ke depan, lebih memperbaiki, secara administrasi, secara laporan keuangan, dan secara implementasi sesuai dengan aturan,” ucap dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022. Dari keempat tersangka tersebut, hanya dua yang dilakukan penahanan.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan bahwa para tersangka tersebut adalah Ibrahim Arief selaku mantan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Mulatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, dan mantan Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan.
Namun, Jurist Tan masih belum diketahui keberadaannya karena di luar negeri. Tersangka Mulatsyah dan Sri Wahyuningsih ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan, tersangka Ibrahim Arief dilakukan penahanan kota karena mengalami sakit jantung kronis.
Para tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. {}