Berita Golkar – Isu mengenai pagar laut tak lagi berdengung beberapa pekan ini menyusul banyaknya persoalan silih berganti yang menjadi perhatian publik. Namun, pada hari ini (27/02) di Gedung Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta isu mengenai pagar laut yang telah menyinggung kedaulatan negara kembali berdengung saat rapat Komisi IV DPR RI bersama Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono.
Adalah Firman Soebagyo, legislator Komisi IV DPR RI yang terkenal lantang menyuarakan aspirasi rakyat yang kembali mendengungkan persoalan pagar laut. Pada rapat kerja bersama KKP RI, Firman Soebagyo dengan tegas meminta kepada Menteri KKP agar persoalan pagar laut tak berhenti pada persoalan denda materiil semata.
“Penjelasan yang disampaikan Pak Menteri tadi tidak serta merta, bahwa ini bisa memuaskan daripada harapan publik mengatakan ini akan ada legitimasi baru tentang sanksi denda yang disampaikan jumlahnya sampai 48 miliar. Oleh karena itu Pak Menteri saya rasa ini tidak hanya sampai di sini,” ujar Firman Soebagyo dikutip redaksi Golkarpedia dari tayangan video yang dibagikan.
“Saya mohon kepada Pak Menteri, ini adalah pihak yang juga dirugikan. Kalau ini sanksinya hanya sanksi administratif alangkah luar biasanya kita ini memberikan semacam lampu hijau kepada calon-calon pelanggan baru yang akan datang. Karena ternyata memagar laut yang 30,16 Km itu dendanya sangat ringan,” sambung politisi senior Partai Golkar ini.
Seret ke Ranah Pidana
Firman menambahkan, alih-alih mengganti kerugian secara materiil, aturan perundangan memungkinkan persoalan ini ditarik ke ranah hukum pidana. Melalui KUHP Pasal 263-264 mengenai pemalsuan surat-surat dan dokumen, para pelaku yang melakukan pemagaran laut hingga pembuatan SHGB di atas laut Tangerang bisa diseret ke depan meja hijau.
“Jadi ini pintu masuk, namun tentunya masih ada celah yang bisa dilakukan penyidik KKP untuk menyelidiki tentang pelanggaran itu karena KKP termasuk yang dirugikan, kalau pak menteri tidak melakukan itu maka akan terjadi legitimasi seolah-olah pak menteri membiarkan,” tutur Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini.
Tak hanya itu, Firman juga mengingatkan kepada Menteri KKP terkait pasal tersebut yang juga dapat menjerat para pihak yang dengan sengaja melakukan pembiaran sehingga unsur pidana terjadi. Pun kini, meski persoalan pagar laut Tangerang sudah semakin terang benderang dengan ditetapkannya Kades Kohod sebagai tersangka, jika KKP berhenti melakukan penyidikan tanpa ada kejelasan otak pelaku, maka bisa disimpulkan KKP telah melakukan pembiaran tindak pidana.
“Di dalam undang-undang apapun, oknum dan siapapun yang dengan sengaja melakukan unsur pembiaran ini juga ada sanksi oleh karena ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Dengan pasal 263-264 KUHP ini bisa menjadi pintu masuk untuk penegakan hukum secara pidana,”
Kejahatan Ekonomi
Kasus pemagaran laut ini terbukti telah menimbulkan kerugian yang tak sedikit. Akibat dari adanya pagar laut, nelayan di sepanjang Pantura Tangerang susah melaut. Kehidupan ekonomi warga pun terganggu. Belum lagi dengan adanya intimidasi pembebasan lahan dan sebagainya.
Karena itu Firman mendesak, masalah pagar laut tak boleh dibiarkan berhenti sampai pengenaan denda. Ini adalah kejahatan sistematis yang bisa menjadi preseden buruk bagi kehidupan investasi dan perekonomian negara. Jika dibiarkan tanpa ada ketegasan, bukan tak mungkin hal serupa akan terjadi lagi di masa mendatang.
“Saya mungkin juga menambahkan lagi, tidak hanya unsur dendanya saja, tapi ketika seorang nelayan bisa mampu beli bambu yang nilainya sampai 17 miliar ini juga bukan persoalan yang sederhana. Apakah ada kemampuan seorang kepala desa memiliki uang sebegitu besar dan kemudian apakah ada kemampuan seorang kepala desa juga bisa memasang pagar bambu yang sampai 30,6 Km tanpa teknologi yang boleh dibilang agak canggih,” sebut Firman.
“Saya rasa tidak bisa kalau mendengarkan secara konvensional, dicabut saja kemarin dari aparat TNI Angkatan Laut mengatakan cukup berat. Artinya bahwa ini memang ada satu tindak kejahatan yang direncanakan dan ini mengandung unsur terkait kerugian ekonomi negara. Kalau boleh saya masuk lagi lebih dalam ada undang-undang nomor 7 tahun 1955 itu ada sanksi yang terkait tindak pidana kejahatan ekonomi, ini juga bisa masuk di situ,” tambah legislator asal Pati ini.
Sebagai penguat keyakinan kepada KKP agar berani mengungkap dalang utama dari pagar laut Tangerang, Firman menegaskan bahwa Komisi IV DPR RI seluruhnya berada di belakang KKP. Hanya saja saat ini, rakyat butuh keyakinan dan penjelasan dari KKP mengenai bagaimana kelanjutan dari pengusutan persoalan pagar laut.
“Oleh karena itu saya minta, keseriusan Pak Menteri, jangan hanya berhenti disini. Tentunya kami sebagai komisi IV akan bersama-sama KKP karena mitra kerja kami. Jeleknya KKP adalah jeleknya komisi IV, jeleknya komisi IV jeleknya Pak Menteri KKP. Oleh karena itu hari ini ayo kita sama-sama memberikan jawaban meyakinkan kepada rakyat bahwa kami tidak akan berhenti di sini,” pungkas Firman.