Berita Golkar – Anggota Baleg DPR RI, Firman Soebagyo menyampaikan keprihatinannya atas vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim tindak pidana korupsi Jakarta Pusat. Padahal, tindak pidana korupsi timah yang dilakukan oleh Harvey Moeis disinyalir menimbulkan kerugian negara hingga Rp. 300 triliun.
Namun majelis hakim hanya menjatuhkan vonis 6,6 tahun penjara dan sanksi denda Rp 1 miliar untuk Harvey Moeis. Vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara. Adapun alasan majelis hakim menjatuhkan vonis ringan kepada Harvey karena menimbang perilaku sopan dan juga masih memiliki tanggungan keluarga.
Atas putusan yang mengundang pro kontra publik tersebut, Firman mendorong agar Komisi Yudisial mengevaluasi serta melakukan penyelidikan terhadap majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut.
“KY harus bergerak melakukan penyelidikan terhadap majelis hakim yang menyidangkan kasus yang telah memberikan vonis ringan kasus korupsi yang mencapai ratusan triliun dengan hukuman ringan ini, karena sangat mencederai rasa keadilan,” ujar Firman Soebagyo kepada redaksi Golkarpedia melalui keterangan tertulis pada Selasa (31/12/2024).
Pernyataan Firman ini senada dengan apa yang disampaikan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto. Secara tersirat, Prabowo menyindir hakim yang menyidangkan perkara Harvey Moeis. Menurutnya vonis bagi para koruptor terlalu ringan.
“Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi,” ujar Prabowo.
Prabowo menilai masyarakat juga menyadari bahwa vonis terhadap Harvey, yang merugikan negara ratusan triliun, hanya beberapa tahun penjara.
“Tapi rakyat pun ngerti. Rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya,” jelasnya. {redaksi}