Berita Golkar – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, menegaskan pentingnya percepatan revisi Undang-Undang (UU) Statistik guna memperkuat kualitas dan akurasi data nasional. Menurutnya, pembaruan regulasi ini sangat krusial untuk mengatasi ketimpangan dan ketidaksesuaian data antar instansi pemerintah, yang kerap menjadi hambatan dalam perumusan kebijakan publik yang efektif.
Firman yang juga politisi senior Partai Golkar ini menyoroti beberapa aspek penting dalam revisi tersebut, termasuk penguatan kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS). Ia menilai, BPS perlu diberi otoritas lebih besar untuk mengakuisisi data sektoral dari berbagai instansi pemerintah, demi memastikan keselarasan dan integrasi data secara nasional.
“Selama ini kita sering menemui ketidaksinkronan data antar lembaga. BPS harus memiliki akses dan kewenangan yang kuat untuk mengumpulkan serta mengintegrasikan data sektoral. Ini penting agar tidak terjadi kebijakan yang keliru hanya karena datanya tidak akurat,” jelas Firman kepada redaksi Golkarpedia melalui keterangan tertulis pada Rabu (07/05).
Lebih lanjut, Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI ini menekankan pentingnya penetapan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang menyampaikan data tidak akurat. Ia menyatakan bahwa akuntabilitas penyedia data harus diperkuat untuk menjaga integritas informasi yang menjadi dasar pengambilan kebijakan negara.
“Kalau tidak ada sanksi, maka tidak ada efek jera. Padahal data yang tidak akurat bisa berdampak besar pada masyarakat. Oleh karena itu, penyedia data juga harus bertanggung jawab,” tegas Firman yang juga Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia.
Firman juga mendorong agar BPS ditetapkan secara resmi sebagai pusat rujukan data nasional. Dengan posisi tersebut, BPS dapat menjadi satu-satunya institusi yang memberikan validasi dan penyelarasan data dari seluruh sektor, sehingga kebijakan pemerintah lebih terarah dan tepat sasaran.
“BPS harus menjadi referensi tunggal. Kalau setiap instansi mengklaim datanya sendiri paling benar, kapan kita bisa menyusun kebijakan yang berbasis pada realitas?” ujarnya.
Terakhir, ia menegaskan perlunya perluasan akses BPS dalam pengumpulan data sektoral, termasuk membuka kolaborasi data antar lembaga dengan pendekatan integratif dan transparan. Langkah ini diyakini dapat memperkecil disparitas data dan memperkuat perencanaan pembangunan di tingkat pusat maupun daerah.
Dengan revisi UU Statistik, Firman berharap Indonesia memiliki fondasi data yang kokoh untuk mendukung seluruh program strategis pemerintah, dari penanggulangan kemiskinan hingga perencanaan ekonomi jangka panjang. Ia pun mengajak seluruh pihak untuk mendukung revisi ini demi mewujudkan tata kelola data nasional yang lebih baik dan bertanggung jawab.
“Jika data adalah fondasi dari kebijakan publik, maka saatnya kita perkuat pondasi itu, bukan terus membiarkannya retak,” pungkasnya.