Berita Golkar – Anggota Komisi IV DPR Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo mendorong adanya sanksi bagi perusahaan pemasok beras yang kualitas produknya tidak sesuai standar.
“Jangan diberikan kesempatan bahkan harus dikenakan sanksi sesuai ketentuan UU tersebut, tidak hanya setelah ada temuan baru diimbau. Tugas pemerintah kan memberikan yang namanya reward dan punishment,” tegas Firman kepada inilah.com, Senin (6/5/2024).
“Oleh karena itu, UU (pangan) ini merupakan rujukan, regulasi yang harus dipenuhi oleh siapapun yang akan menjadi penyelenggara terhadap masalah transaksi dan jual beli, maupun juga penugasan dari pemerintah terkait dengan masalah kebutuhan pangan pokok,” lanjutnya.
Di dalam UU Pangan tersebut, kata dia, jelas menyebut bahwa beras yang akan dikonsumsi masyarakat, tingkat higienisnya harus terjamin.”Oleh karena itu, tepat mutu, tepat sasaran, tepat harga itu menjadi kewajiban,” ujarnya.
Tak hanya itu, dirinya menyatakan seharusnya setiap ada temuan terhadap kualitas beras yang tak sesuai aturan, bukan hanya diberi imbauan saja.
“(Kalau) Setiap ada temuan itu harus ada sanksi, bukan diimbau gitu lho. Diimbau itu kan tidak mengikat, bukan diimbau, harus ditindak, apa konsekuensi daripada pelanggaran aturan hukum,” tandasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta Andyka mendesak BUMD DKI Jakarta, PT Food Station Tjipinang Jaya, meningkatkan standar mutu beras premium untuk menjaga kualitas pangan di Jakarta.
“Kami sebagai mitra kerja BUMD mendapat laporan bahwa telah 34 kali melakukan pengujian ternyata tidak ada yang lolos satupun terkait pengujian kualitas,” ujar Andyka kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/5/2024).
Andyka menyebutkan setelah dilakukan uji lab sebanyak 34 kali, beras yang beredar di pasar ditemukan tidak memenuhi kualitas standar yang sesuai.
Karena itu, dia mendorong PT Food Station Tjipinang Jaya memperketat pemenuhan standar beras sebelum diedarkan di pasar, sehingga mutu beras yang diterima masyarakat berkualitas premium.”Food Station ke depan harus lebih profesional terkait pengelolaan beras,” tegasnya.
Dia mengimbau agar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bidang pangan ini mampu berbenah dan menjual produk dengan kualitas terbaik sesuai standar yang telah ditetapkan. Ia yakin apabila PT Food Station Tjipinang Jaya mampu memenuhi kualitas beras dengan standar mutu premium, bukan tak mungkin kota lain melirik dan menawarkan kerja samanya. {sumber}