Berita Golkar – Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, mendorong penguatan kelembagaan Satuan Tugas Pencegahan dan Perusakan Kawasan Hutan (Satgas PKH) agar tidak lagi bersifat ad hoc. Dalam rapat kerja dengan Kementerian Kehutanan di DPR, Firman menegaskan bahwa Satgas PKH dapat didefinitifkan menjadi Badan Pencegahan dan Perusakan Kawasan Hutan yang berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
“Landasan hukumnya sudah sangat jelas. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 secara eksplisit mengamanatkan adanya instrumen negara yang kuat dan berkelanjutan untuk mencegah serta menindak perusakan kawasan hutan. Karena itu, Satgas PKH harus naik kelas menjadi badan permanen,” ujar Firman yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI ini.
Menurut Firman, perubahan status tersebut penting agar upaya perlindungan kawasan hutan tidak bergantung pada kebijakan sementara atau pergantian pemerintahan. Dengan posisi langsung di bawah Presiden, badan ini dinilai akan memiliki kekuatan hukum yang lebih kokoh serta stabilitas kelembagaan dalam menjalankan tugasnya.
“Selama ini pengawasan kawasan hutan kerap dilakukan secara reaktif dan temporer. Padahal, kejahatan kehutanan bersifat sistematis dan terorganisir. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang merusak hutan dan merugikan masyarakat,” tegas Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini.
Firman menjelaskan, Badan Pencegahan dan Perusakan Kawasan Hutan nantinya dapat menjalankan fungsi yang komprehensif, mulai dari pencegahan melalui pengawasan aktivitas ilegal, penindakan lewat penyelidikan dan penyidikan, hingga rehabilitasi kawasan hutan yang telah rusak. Selain itu, fungsi edukasi kepada masyarakat juga menjadi elemen penting dalam menjaga keberlanjutan hutan.
“Penegakan hukum saja tidak cukup. Harus dibarengi rehabilitasi dan edukasi agar masyarakat di sekitar hutan tidak terus-menerus menjadi korban sekaligus objek dari praktik perusakan kawasan hutan,” kata legislator asal Pati, Jawa Tengah ini.
Lebih lanjut, Firman menekankan bahwa pengawasan pengelolaan kawasan hutan tidak bisa dilakukan secara insidental. Ia menilai pendekatan ad hoc justru melemahkan daya cegah negara terhadap perusakan hutan yang berlangsung secara masif dan berulang.
“Pengawasan kawasan hutan itu tidak bisa musiman, apalagi seremonial. Harus berkesinambungan, terstruktur, dan punya otoritas yang jelas. Inilah mengapa pembentukan badan permanen menjadi sebuah keniscayaan,” pungkas Firman.
Dengan penguatan kelembagaan tersebut, Firman berharap negara dapat hadir secara nyata dalam menjaga kelestarian hutan, melindungi lingkungan hidup, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada sumber daya hutan secara berkelanjutan.













