Firman Soebagyo Dorong Undang-Undang Perlindungan Guru sebagai Prioritas Legislasi

Berita GolkarAnggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menegaskan bahwa persoalan guru merupakan isu fundamental negara yang tidak boleh lagi diletakkan di pinggir kebijakan publik. Hal tersebut disampaikannya dalam audiensi daring bersama Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

“Persoalan guru ini bukan semata persoalan sektoral, ini persoalan fundamental negara. Saya bicara ini bukan hanya sebagai anggota DPR, tapi juga sebagai cucu seorang guru,” ujar Firman.

Ia lantas mengingatkan kembali amanat konstitusi yang termuat dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan hak setiap warga negara atas pendidikan serta kewajiban negara membiayai pendidikan dasar.

“Kalau kita bicara UUD 1945, ini sudah sangat jelas. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar. Kalau sekolah gratis baru berjalan efektif beberapa tahun terakhir, itu artinya ada yang keliru dalam cara negara memahami konstitusi,” tegasnya.

Firman menilai keterlambatan pemenuhan hak pendidikan dasar menunjukkan masih lemahnya pemahaman sebagian penyelenggara negara terhadap prinsip-prinsip paling mendasar dalam bernegara. “Kita sering sibuk membuat kebijakan yang tidak prinsipil, sementara hal-hal yang paling dasar justru terabaikan. Pendidikan itu fondasi bangsa, bukan pelengkap,” dijelaskan Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI ini.

Ia menegaskan bahwa pendidikan dasar merupakan pintu masuk utama untuk mewujudkan visi besar Indonesia Emas. Tanpa pendidikan yang kuat dan berpihak pada guru, menurutnya, target pembangunan jangka panjang hanya akan menjadi slogan. “Indonesia Emas itu tidak mungkin tercapai kalau pendidikan dasarnya rapuh. Semua harus diawali dari pendidikan dasar, dan kuncinya ada pada guru,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Firman juga menyoroti kondisi kesejahteraan guru yang masih memprihatinkan. Ia menyebut masih banyak guru yang menerima gaji sangat rendah, bahkan dibayarkan tidak menentu.

“Bayangkan ada guru yang gajinya Rp300 ribu, kadang dibayar tiga bulan sekali. Untuk beli bensin saja tidak cukup, tapi mereka tetap mengajar dengan penuh tanggung jawab,” ungkap Firman yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini.

Menurut Firman, pengabdian guru sering kali dilakukan dengan pengorbanan besar, termasuk harus mencari penghasilan tambahan demi bertahan hidup. “Guru-guru ini berangkat mengajar, pulangnya jadi tukang ojek, jadi buruh, dan macam-macam. Mereka mengorbankan diri demi anak bangsa, tapi negara belum sepenuhnya hadir,” katanya.

Karena itu, politisi senior Partai Golkar ini turut menekankan urgensi pembentukan Undang-Undang Perlindungan Guru yang bersifat lex specialis, sebagai payung hukum khusus bagi profesi guru. “Undang-undang perlindungan guru ini harus bersifat khusus. Tanpa guru, kita tidak akan punya presiden, tidak akan punya hakim, polisi, atau pejabat negara lainnya,” tegas Firman.

Ia juga menyinggung pentingnya sinkronisasi regulasi tersebut dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang turut ia bahas dalam proses legislasi.

“Undang-undang ASN itu saya ikut membahas. Masa pengabdian yang panjang harus dihargai. Walaupun usia sudah lewat batas tertentu, kalau pengabdiannya cukup dan dibutuhkan negara, harus ada ruang untuk itu,” ujarnya.

Firman turut mengkritisi fenomena meningkatnya kriminalisasi guru oleh orang tua murid dengan dalih pelanggaran hak asasi manusia. “Sekarang ini banyak guru dilaporkan hanya karena mendisiplinkan murid. Padahal dulu kami berdiri di kelas dari pagi sampai siang, dan orang tua paham itu bagian dari pendidikan,” katanya.

Menurutnya, pemahaman HAM harus ditempatkan secara proporsional agar tidak justru mematikan fungsi pendidikan dan pembentukan karakter. “Kalau semua dimaknai pelanggaran HAM, lalu bagaimana mendidik disiplin dan karakter anak? Ini yang harus kita luruskan,” tegasnya.

Firman juga menyoroti pentingnya penguatan pendidikan ideologi Pancasila sejak dini. Ia menilai pemahaman terhadap ideologi negara mulai mengalami pergeseran di berbagai lapisan masyarakat. “Pemahaman ideologi Pancasila sekarang sudah berubah-ubah. Ini berbahaya. Karena itu, pengamalan Pancasila harus dibudayakan sejak anak-anak,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa internalisasi nilai kebangsaan harus dimulai dari pendidikan dasar sebagai fondasi kepemimpinan masa depan. “Bagaimana mau jadi pemimpin kalau Pancasila saja tidak dipahami sejak kecil? Semua tulang punggung bangsa itu lahir dari dunia pendidikan,” katanya.

Terkait perkembangan teknologi, Firman juga menyampaikan keprihatinan terhadap pembelajaran daring dan penggunaan gawai tanpa pengawasan. “Kalau anak sudah pegang handphone tanpa kontrol, dia bisa buka apa saja. Ini bisa merusak mental dan karakter anak kalau tidak diatur dengan baik,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Firman menegaskan komitmen Partai Golkar untuk mendukung penuh pembentukan Undang-Undang Perlindungan Guru sebagai prioritas legislasi. “Setiap tindakan guru yang dilakukan dalam koridor pendidikan dan tidak melampaui batas tidak boleh dikriminalisasi. Guru harus dilindungi, dihormati, dan diberi kepastian hukum,” pungkas legislator asal Pati, Jawa Tengah ini.

Leave a Reply