Berita Golkar – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, menyatakan dukungan terhadap rencana Pemerintah dan Presiden Prabowo Subianto yang tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.
Menurut Firman, wacana regulasi tersebut harus dilihat dalam kerangka kedaulatan negara dan perlindungan kepentingan nasional di tengah arus global informasi yang semakin sulit dikendalikan.
Firman menilai, sebagai negara berdaulat, Indonesia tidak boleh membiarkan ruang publiknya disusupi oleh narasi asing yang berpotensi memanipulasi opini masyarakat, merusak kepercayaan publik, hingga melemahkan daya saing produk dalam negeri. Karena itu, kehadiran regulasi dinilai menjadi kebutuhan strategis.
“Negara yang berdaulat punya hak dan kewajiban melindungi kepentingan nasionalnya. Disinformasi dan propaganda asing itu nyata, dan dampaknya bisa sangat merugikan, baik secara ekonomi maupun stabilitas sosial,” tegas Firman.
Ia turut memastikan bahwa kehadiran RUU ini bukan untuk membungkam suara masyarakat apalagi sampai mereduksi makna demokrasi. Justru sebaliknya, RUU ini guna memastikan informasi yang diterima masyarakat tidak berdampak terhadap kerugian bangsa.
“RUU ini bukan untuk membungkam rakyat, tetapi untuk memastikan ruang informasi kita tidak dikuasai kepentingan asing yang merugikan bangsa sendiri,” sebut Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI ini.
Firman yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini memahami bahwa pro dan kontra di tengah masyarakat merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Kekhawatiran terkait potensi pembatasan kebebasan berpendapat, menurutnya, tidak bisa diabaikan.
Namun, Firman menegaskan bahwa perbedaan pandangan tersebut tidak seharusnya menghentikan pembahasan regulasi yang secara prinsip memiliki tujuan baik bagi negara.
Menurut Firman, tantangan terbesar justru terletak pada bagaimana negara hadir secara tegas, tetapi tetap adil. Regulasi harus dirancang dengan batasan yang jelas, mekanisme pengawasan yang kuat, serta melibatkan partisipasi publik agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
“Pro dan kontra itu sehat dalam demokrasi. Kebebasan berpendapat adalah hak asasi yang harus dihormati, tapi jangan sampai itu dijadikan alasan untuk membiarkan negara lemah menghadapi intervensi asing,” ujar legislator asal Pati, Jawa Tengah ini.
“Yang penting, pembahasannya dilakukan secara transparan, konstruktif, dan berorientasi pada kepentingan nasional, bukan kepentingan politik sesaat,” lanjut Firman, meyakinkan.
Firman juga menekankan bahwa RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing harus ditempatkan sebagai instrumen perlindungan, bukan alat represif. Regulasi ini, kata dia, seharusnya memperkuat ketahanan nasional sekaligus meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya menjaga ruang demokrasi dari manipulasi informasi yang disengaja.
Politisi senior Partai Golkar ini menilai, jika disusun dengan cermat dan dijalankan secara akuntabel, RUU tersebut justru dapat memperkuat demokrasi Indonesia. Negara hadir melindungi warganya, sementara kebebasan berpendapat tetap dijamin dalam koridor hukum yang jelas.
“Tujuan akhirnya adalah kepentingan bangsa. Kita ingin demokrasi tetap hidup, tapi negara juga tidak boleh kalah oleh propaganda yang merusak,” pungkas Firman.













