Firman Soebagyo Gagas RUU Komoditas Strategis Untuk Lindungi Tembakau

Berita GolkarAnggota Baleg DPR RI, Firman Soebagyo memaparkan pentingnya keberadaan komoditas tembakau bagi perekonomian dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR dengan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), dan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API).

Dalam sejarahnya, Firman mengungkapkan bahwa tembakau bukanlah komoditas asli Indonesia, VOC membawa komoditi ini masuk ke Indonesia dalam rangka untuk kebutuhan mereka.

Namun hingga kini keberadaan tembakau mampu menghidupi hajat hidup orang banyak. Bahkan, lanjut Firman, tembakau Indonesia pernah menguasai pasar dunia. maka dari itu, menurutnya Indonesia patut bersyukur.

“Dulu kita punya yang namanya kantor pemasaran bersama di Bremen, tembakau Deli saat itu digunakan untuk mensuplai kebutuhan bahan baku cerutu di dunia. Sekarang sudah bergeser karena kita lemah dalam regulasi akhirnya tembakau ini diambil alih oleh Kuba. Ini ironis sekali dan tentunya harus menjadi perhatian kita,” jelas tokoh senior Partai Golkar ini dikutip redaksi Golkarpedia pada Selasa (05/11).

Untuk itu di hadapan Baleg DPR RI, Firman Soebagyo mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Komoditas Strategis yang dapat melindungi keberadaan tembakau. Sebab jika tembakau diperundangkan secara khusus, akan mengalami pertentangan dengan pemerintah. Namun di satu sisi melindungi komoditas ini sangat penting.

“Kalau kita tetap mendorong yang terkait dengan tembakau ini nomenklaturnya adalah RUU Pertembakauan, saya menjamin tidak akan selesai. Karena pemerintah sendiri tidak pernah berkompromi dengan masalah tembakau. Ini persoalan serius,” tutup Firman Soebagyo. {redaksi}