Firman Soebagyo Ingatkan RS, Perlakuan terhadap Pasien BPJS Diatur Tegas dalam UU

Berita GolkarAnggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo menegaskan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan instrumen negara untuk menjamin hak hidup dan hak sehat setiap warga. Karena itu, keluhan masyarakat terkait pelayanan pasien BPJS di sejumlah rumah sakit harus dibaca sebagai persoalan serius yang menyentuh langsung wajah kehadiran negara di sektor kesehatan.

“BPJS adalah wajah kehadiran negara dalam menyelamatkan nyawa manusia. Kalau ada rumah sakit yang memperlakukan pasien BPJS seolah pasien kelas dua, itu bukan hanya masalah etika, tapi persoalan pelanggaran terhadap mandat konstitusi. Rumah sakit tidak boleh melihat BPJS dengan sebelah mata. Di titik ini, negara sedang diuji, apakah berpihak kepada rakyat atau tunduk pada logika bisnis semata,” jelas Firman.

Firman mengungkapkan, dalam pembahasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dirinya secara tegas memperjuangkan penguatan posisi hukum pasien BPJS, termasuk soal larangan pemulangan pasien secara sepihak.

Politisi senior Partai Golkar ini menekankan bahwa dalam undang-undang telah ditegaskan, pasien BPJS hanya boleh keluar dari rumah sakit dalam dua kondisi, yakni sembuh atau meninggal dunia.

“Dalam UU Kesehatan sudah sangat jelas, pasien BPJS hanya boleh dipulangkan jika sembuh atau meninggal dunia. Tidak ada opsi lain. Kalau ada rumah sakit yang memulangkan pasien di luar dua ketentuan itu, maka itu pelanggaran undang-undang dan bisa dituntut secara hukum,” ujar legislator asal Pati, Jawa Tengah itu.

“Kalau ada rumah sakit memulangkan pasien karena alasan kuota, administrasi, atau efisiensi biaya, itu pelanggaran hukum. Dan rumah sakit itu bisa digugat secara pidana, perdata, maupun administratif. Ini penting saya ingatkan ke seluruh rakyat Indonesia, bahwa BPJS adalah hak konstitusional. Jangan takut melapor jika hak itu dilanggar,” sambung Firman. .

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini juga menyoroti masih adanya pola pikir sebagian institusi kesehatan yang memandang BPJS semata dari sisi klaim dan pembiayaan, bukan sebagai mandat pelayanan publik. Menurutnya, cara pandang inilah yang berbahaya karena berpotensi menempatkan nyawa manusia di bawah pertimbangan bisnis.

“Begitu rumah sakit mulai menimbang pasien berdasarkan untung-rugi, di situlah nilai kemanusiaan runtuh. BPJS tidak boleh diperlakukan sebagai beban. BPJS adalah bukti bahwa negara memilih menyelamatkan rakyatnya, bukan menghitung mereka,” tegas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Lebih lanjut, Firman menjelaskan bahwa UU Kesehatan telah memberikan landasan hukum yang kuat bagi perlindungan pasien. Pasal 276 menegaskan hak pasien atas pelayanan sesuai kebutuhan medis dan standar mutu.

Pasal 193 mengatur tanggung jawab rumah sakit atas kerugian akibat kelalaian tenaga kesehatan. Sementara Pasal 277 menjamin hak pasien untuk memperoleh informasi yang lengkap dan benar terkait kondisi kesehatannya. Bahkan, Pasal 853 mengatur sanksi administratif bagi rumah sakit yang mengabaikan kewajiban pelayanan.

“Undang-undang ini tidak main-main. Ada sanksi tegas, mulai dari teguran, denda administratif, sampai pencabutan izin rumah sakit. Artinya, negara sudah menyediakan instrumen hukum. Tinggal keberanian kita semua untuk menegakkan dan mengawasinya,” kata Firman.

Firman juga menekankan bahwa hak pasien BPJS bukan hanya soal mendapatkan perawatan, tetapi juga mencakup hak atas informasi medis, hak menyetujui atau menolak tindakan, hak mengakses rekam medis, hingga hak memperoleh perlindungan hukum. Menurutnya, seluruh hak tersebut tidak boleh dikurangi dengan alasan apa pun, termasuk alasan administratif maupun finansial.

“Ketika rakyat datang ke rumah sakit, mereka datang membawa hak sebagai warga negara. Bukan sebagai beban. Negara tidak boleh kalah oleh birokrasi, apalagi oleh orientasi untung-rugi. Kesehatan adalah soal nyawa. Dan di urusan nyawa, negara tidak boleh setengah hati,” pungkas Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI ini.