Berita Golkar – Sekretaris Jenderal Gerakan Anti Narkotika (Granat) yang juga politisi senior Partai Golkar, Firman Soebagyo mengecam tindakan Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) yang menangkap mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte karena dituduh terlibat melakukan pembunuhan dalam ‘perang melawan narkoba’ di masa kepresidenannya.
Firman mempertanyakan komitmen lembaga HAM internasional dalam upaya pemberantasan kasus peredaran narkotika di suatu negara. “Sebenarnya lembaga HAM internasional itu berpihak kepada bandar narkoba atau gerakan anti narkoba?” tanya Firman kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).
Firman menegaskan, negara memiliki kedaulatan untuk menegakkan aturan. Tidak boleh ada yang mengintervensi apabila kebijakan itu bermanfaat untuk rakyatnya.
“Kalau upaya pencegahan di sebuah negara tentunya kedaulatan negara divonis sebagai pelanggaran HAM, maka kesimpulannya lembaga HAM berpihak kepada bandar narkoba?” sebut Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI ini.
Dia menjelaskan, peredaran barang-barang haram seperti narkoba sudah menjadi isu global. Karena itu, penegakan hukum terhadap penyalahgunaan obat-obat terlarang perlu ditegakkan. “Ketika sebuah negara terancam dengan maraknya narkoba yang merusak sumber daya manusianya, maka kedaulatan negara perlu ditegakkan,” tegas anggota Komisi IV DPR itu.
Firman mendesak lembaga HAM internasional untuk tidak terlalu jauh mengintervensi langkah suatu negara dalam menekan angka pengedaran narkotika. “HAM jangan berlalu membabibuta. Karena dampaknya akan merugikan kalau narkoba terus beredar dan merusak SDM-nya,” pungkas Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia, Firman Soebagyo.
Diketahui, Kepolisian Filipina telah menangkap mantan Presiden Rodrigo Duterte berdasarkan surat perintah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terkait penyelidikan atas kebijakan perang melawan narkoba. Duterte ditangkap oleh polisi di Bandara Manila tak lama setelah kedatangannya dari Hong Kong.