Firman Soebagyo: Lolosnya Udang Terkontaminasi Radiasi Harus Jadi Alarm bagi Badan Karantina

Berita GolkarAnggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, menegaskan bahwa Badan Karantina memiliki posisi yang sangat strategis dalam menjaga kualitas dan keamanan produk perikanan Indonesia di mata dunia. Menurutnya, keberadaan lembaga ini adalah garda terdepan untuk memastikan setiap produk ekspor, khususnya udang, terbebas dari masalah kontaminasi maupun pelanggaran standar internasional.

“Badan Karantina jangan hanya jadi stempel formalitas. Tugas mereka adalah memastikan bahwa udang dan produk perikanan lain yang diekspor memenuhi standar keamanan pangan dan kualitas yang ditetapkan negara tujuan. Kalau ada udang terkontaminasi radiasi bisa lolos, ini alarm serius,” ujar Firman di Jakarta.

Firman memaparkan setidaknya ada tiga kemungkinan penyebab lemahnya pengawasan yang memungkinkan kasus tersebut terjadi. Pertama, kesalahan prosedur atau pengawasan yang tidak efektif dalam pemeriksaan dan pengujian sampel udang.

Kedua, keterbatasan sumber daya yang dimiliki Badan Karantina, seperti peralatan pengujian yang belum modern atau keterbatasan jumlah tenaga ahli yang kompeten. Ketiga, adanya potensi praktik kolusi atau korupsi dalam proses pemberian izin ekspor.

“Bayangkan, jika udang terkontaminasi radiasi bisa menembus pasar internasional, yang dipertaruhkan bukan hanya kesehatan konsumen di luar negeri, tapi juga nama baik Indonesia. Reputasi negara kita bisa tercoreng dan berimbas pada turunnya kepercayaan pasar global terhadap produk perikanan Indonesia,” tegas Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI ini.

Firman juga mengingatkan bahwa ekspor perikanan, khususnya udang, merupakan salah satu andalan devisa negara dan sumber penghidupan bagi jutaan nelayan serta pelaku usaha di sektor kelautan. Oleh karena itu, sistem pengawasan harus benar-benar transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi kepentingan yang bisa merugikan negara.

“Kalau masalah seperti ini dibiarkan, maka dampaknya bisa sangat luas. Tidak hanya kerugian ekonomi karena ditolaknya produk di luar negeri, tapi juga bisa memicu pembatasan impor dari negara tujuan. Pada akhirnya, yang rugi adalah nelayan, pembudidaya, dan pelaku usaha kecil di dalam negeri,” tambah Firman yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia ini.

Karena itu, Firman mendesak pemerintah untuk segera memperkuat kapasitas Badan Karantina, baik dari sisi regulasi, sumber daya manusia, maupun infrastruktur laboratorium. Menurutnya, lembaga tersebut perlu dilengkapi dengan teknologi pengujian mutakhir yang mampu mendeteksi berbagai bentuk kontaminasi, termasuk radiasi, sejak tahap awal.

“Badan Karantina harus menjadi benteng terakhir yang kokoh. Jangan ada kompromi soal keamanan pangan dan kualitas ekspor. Pemerintah harus serius memperbaiki kelemahan prosedural dan menutup celah terjadinya praktik-praktik yang tidak sehat,” tegas Firman.

Ia menutup dengan mengingatkan bahwa kasus ini seharusnya menjadi pelajaran penting bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor perikanan. Menurut Firman, tidak boleh ada toleransi terhadap kelalaian yang bisa membahayakan kesehatan masyarakat, merugikan perekonomian, dan merusak reputasi bangsa di kancah global.

Leave a Reply