Berita Golkar – Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo meminta pemerintah memahami duduk persoalan 3,5 juta hektare lahan sawit yang ditanam secara ilegal di kawasan hutan. Menurutnya, secara historigrafi hal ini tidak sepenuhnya benar. Karena keberadaan lahan sawit di kawasan hutan tersebut akibat kesalahan pemerintah di masa lalu.
Saat itu Indonesia merumuskan UU Cipta Kerja yang diyakini dapat meningkatkan daya saing investasi RI pasca pandemi Covid-19. Dikhawatirkan, apabila sudah recovery pasca pandemi, banyak negara yang berlomba-lomba memberikan kemudahan berinvestasi, kalau Indonesia terlampau berbelit-belit tidak akan bisa berkompetisi.
“Dalam prosesnya, di situ ditemukan tentang industri sawit, terdapat ketelanjuran jumlahnya 3,5 juta hektare lahan. Itu data dari Kementerian Kehutanan. Bagaimana cara menyelesaikannya? Kan tidak bisa yang seperti itu kita lepas, faktanya juga kita memungut pajak dari mereka, kita dapat feedback dari dana ekspor. Akhirnya kita carikan solusi, dengan melakukan pemutihan terhadap ketelanjuran,” ujar Firman Soebagyo kepada redaksi Golkarpedia pada Rabu (26/03).
Pemutihan yang diusulkan berupa legalisasi lahan sawit yang dikategorikan ilegal. Namun setelah DPR bersama pemerintah melakukan penyisiran data. Terdapat setidaknya 3 pengelompokan data terkait kepemilikan lahan sawit di atas 3,5 juta hektare tanah yang terindikasi ilegal.
“Pertama itu ada kelompok petani yang juga bagian dari petani-petani yang mendapatkan program transmigrasi di zaman Pak Harto kemudian setelah reformasi terlantar, ini menjadi tidak bertuan, tidak ada izin dan sebagainya. Ini yang kita putihkan. Namun ketika itu, ada petani dengan kepemilikan luasan lahan mencapai 100 hektare meminta pemutihan. Kami nggak mau! Kalau 100 hektare itu bukan petani, sudah masuk kategori pengusaha,” tegas Firman.
Sebagai solusi, DPR RI menggunakan terminologi yang ada di UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, bahwa kepemilikan lahan yang dikategorikan sebagai petani maksimal adalah 2 hektare. Tetapi dalam kasus sawit ini, akhirnya DPR menyepakati jumlah minimal kepemilikan lahan petani adalah 5 hektare. Lebih dari itu dikenakan sanksi administrasi yaitu denda.
Akar Masalah 3,5 Juta Lahan Sawit Ilegal
Selanjutnya ada kelompok dua, yakni pelaku usaha yang sudah memproses izinnya dan dia boleh menanam sambil menunggu HGU, tapi muncullah surat keputusan Menteri Kehutanan di era Zulkifli Hasan tentang penetapan kawasan hutan. SK tersebut lantas memuat lahan sawit yang kadung memproses izin sebagai kawasan hutan.
“Nah lahan kelapa sawit yang ditanam oleh perusahaan ini tiba-tiba masuk di kawasan hutan. Entah bagaimana itu ceritanya. Seperti itu kan bukan kesalahan pengusaha, itu adalah sebab akibat dari kebijakan pemerintah. Maka tidak fair bila mereka dikenakan sanksi besar, oleh karena itu diberikan pengampunan dalam bentuk sanksi denda,” tutur politisi senior Partai Golkar ini.
Firman Soebagyo yang juga Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini melanjutkan, seharusnya pemerintah memberikan concern penindakan dan pemberlakuan sanksi kepada kelompok ketiga, yakni perusahaan sawit yang menabrak aturan dan tak memproses izin tanam.
“Mereka tahu itu kawasan hutan, tapi mereka tetap memaksa menanam di situ. Nah ini yang harus dikenakan sanksi seberat-beratnya. Sanksi seberat-beratnya adalah dikenakan sanksi denda dan kemudian diberikan kesempatan dua siklus panen, setelah itu lahan wajib dikembalikan ke negara,” papar Firman.
Ketelanjuran Bukan Salah Pemilik Usaha Sawit
Terkait dengan persoalan kelompok ke-2 yang menjadi ‘Ketelanjuran’ antara proses administrasi dan perizinan yang telah berjalan dengan kebijakan penetapan kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan sebenarnya telah berusaha diselesaikan oleh pemerintahan yang lalu. Bahkan saat itu diberikan rentang waktu 3 tahun bagi K/L terkait yakni KLHK untuk meretas persoalan ini, namun tak kunjung selesai.
“Untuk mengatasi persoalan ini diberikan kepada pemerintah waktu untuk menyelesaikan selama 3 tahun. Namun ketika itu KLHK tidak mampu menyelesaikan dalam waktu 3 tahun. Dengan masalah 3,5 juta hektare ini, 3,5 tahun relatif mudah kalau ada keseriusan. Akhirnya berlarut-larut sampai pergantian pemerintahan baru tidak bisa selesai, tiga tahun masa berlakunya habis, maka saat ini Pak Prabowo membentuk Satgas,” tutur Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI ini.
Sayangnya, Tupoksi dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) ini lebih kepada penindakan hukum. Sehingga para pelaku usaha sawit mengalami dilema. Padahal sawit merupakan 1 dari 2 komoditas unggulan RI yang senantiasa memberikan kontribusi optimal bagi penerimaan negara. Oleh karenanya, Firman meminta Kementan untuk bisa memediasi persoalan ini dengan memahami duduk persoalannya.
“Satgas ini masuknya langsung ke penindakan hukum. Ini saya minta kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian, cobalah kita jangan hanya memikirkan masalah yang terkait dengan beras saja. Tapi sawit juga yang memberikan kontribusi pendapatan besar bagi negara ini Kementerian Pertanian coba lakukan mediasi agar mereka bisa diselamatkan,” sebut Firman.
“Karena para pelaku usaha di sektor kelapa sawit sekarang ketakutan mereka dipanggil aparat penegak hukum. Hal seperti ini kan menimbulkan investasi tanpa ada kepastian hukum. Akhirnya apa? Tujuan dari UU Cipta Kerja tidak tercapai. Ini yang saya minta dalam rapat kemarin dengan Kementan agar membuat tim mediasi antar penegak hukum dan dijelaskan duduk persoalannya,” sambungnya lagi.
Terakhir Firman menekankan agar pemerintah memperhatikan betul komoditas yang mampu memberi kontribusi bagi penerimaan negara. Jangan kemudian, kita ingin penerimaan optimal tapi pada prosesnya, pelaku usaha dijepit dengan kondisi yang menyulitkan. Alih-alih mengedepankan penindakan, Firman meminta pemerintah prioritaskan penyelesaian administrasi.
“Dan jangan dikedepankan sanksi pidananya, tapi selesaikan dulu sisi administrasinya. Karena kesalahan itu ada di pemerintah, karena secara historis tidak mampu menyelesaikan masalah ini dalam tiga tahun,” pungkas Firman Soebagyo.
Sebabkan Penurunan Produksi CPO dan PKO
Apa yang dikhawatirkan Firman Soebagyo atas penertiban terhadap lahan sawit ilegal yang secara historiografi salah kaprah dalam penetapan sepertinya mulai menjadi kenyataan. Berdasar rilis data yang disampaikan oleh Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), terdapat penurunan produksi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel Oil (PKO).
Produksi CPO bulan Desember 2024 mencapai 3.876 ribu ton; lebih rendah 10,55% dibandingkan dengan produksi bulan November 2024 yang mencapai 4.333 ribu ton. Produksi PKO juga turun menjadi 361 ribu ton dari 412 ribu ton pada bulan November.
Total ekspor bulan Desember 2024 mencapai 2.060 ribu ton; lebih rendah 21,88% dari ekspor bulan November 2023 sebesar 2.637 ribu ton. Nilai ekspor yang dicapai pada tahun 2024 adalah US$ 27,76 miliar (Rp 440 triliun), yang lebih rendah 8,44% dari ekspor tahun 2023 sebesar US$ 30,32 miliar (Rp 463 triliun).
Penurunan ini bisa terjadi secara signifikan lantaran menurunnya produksi lahan sawit. Apabila Tupoksi dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang mengincar penindakan hukum terhadap para pelaku usaha sawit, maka bisa diprediksi, penurunan produksi CPO dan PKO yang notabene berbahan baku kelapa sawit akan terus berlanjut. Pada akhirnya, penerimaan negara pun akan menurun secara drastis.