Firman Soebagyo Nilai Reformasi KUHP–KUHAP Langkah Besar Tinggalkan Hukum Kolonial

Berita GolkarDi tengah masa reses, politisi senior Partai Golkar Firman Soebagyo memberikan pandangannya terkait diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru per 2 Januari 2026. Pemberlakuan dua regulasi tersebut menandai babak baru reformasi total sistem hukum pidana Indonesia, sekaligus menjadi penutup atas warisan hukum kolonial yang telah digunakan selama puluhan tahun.

Firman menilai, lahirnya KUHP dan KUHAP baru merupakan langkah strategis negara dalam membangun sistem hukum nasional yang lebih sesuai dengan nilai, karakter, dan kebutuhan masyarakat Indonesia. Namun ia juga mengakui bahwa dinamika perdebatan publik yang muncul menyertai pemberlakuan aturan tersebut adalah sesuatu yang tidak terpisahkan dari proses demokrasi.

“Perbedaan pendapat dalam menyikapi KUHP dan KUHAP baru adalah hal yang wajar dalam negara demokratis. Kebebasan berpendapat dijamin oleh undang-undang, dan kritik dari masyarakat sipil harus dilihat sebagai bagian dari kontrol publik terhadap negara,” ujar Firman saat dimintai tanggapan di sela-sela kesibukannya menjalani masa reses.

Sejumlah kelompok masyarakat sipil sebelumnya menyampaikan kekhawatiran bahwa KUHP dan KUHAP baru masih memuat pasal-pasal yang dinilai berpotensi membatasi ruang demokrasi dan memperluas kewenangan aparat penegak hukum tanpa pengawasan yudisial yang memadai.

Kritik tersebut, menurut anggota Komisi IV DPR RI ini tidak boleh diabaikan, tetapi juga harus ditempatkan secara proporsional dalam kerangka kepentingan nasional yang lebih luas.

“Sebagai anggota DPR RI, kami memiliki tanggung jawab untuk menimbang seluruh pandangan yang berkembang, baik yang mendukung maupun yang mengkritik. Pada akhirnya, keputusan yang diambil harus mengarah pada kepentingan terbaik bagi negara dan perlindungan hukum bagi masyarakat,” tegas Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI tersebut.

Firman menekankan bahwa perubahan KUHP dan KUHAP bukan sekadar pergantian teks hukum, melainkan bagian dari upaya besar menata ulang sistem peradilan pidana agar lebih manusiawi, berkeadilan, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Firman yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia menilai, selama ini sistem hukum pidana Indonesia kerap menghadapi keterbatasan karena masih bertumpu pada aturan lama yang tidak sepenuhnya relevan dengan konteks sosial saat ini.

“Pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk menjalankan pemerintahan berdasarkan tertib hukum. Reformasi KUHP dan KUHAP adalah bagian dari upaya memperkuat sistem hukum nasional agar negara hadir secara adil dan berwibawa di tengah masyarakat,” kata legislator asal Pati, Jawa Tengah ini.

Menurutnya, tantangan terbesar ke depan bukan lagi pada perdebatan normatif semata, melainkan pada aspek implementasi. Firman menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru harus diperkuat agar semangat reformasi hukum benar-benar terwujud dalam praktik penegakan hukum sehari-hari.

“Undang-undang yang baik harus diikuti dengan pelaksanaan yang bertanggung jawab. Di situlah peran pengawasan DPR, masyarakat sipil, dan lembaga peradilan menjadi sangat penting agar hukum benar-benar bekerja untuk keadilan, bukan kekuasaan,” pungkasnya.

Dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, Firman Soebagyo menilai Indonesia memasuki fase penting konsolidasi hukum nasional. Di tengah perbedaan pandangan yang masih mengemuka, ia menekankan bahwa dialog terbuka dan pengawasan berkelanjutan menjadi kunci agar reformasi hukum pidana ini tidak menyimpang dari tujuan utamanya, yakni melindungi hak-hak warga negara dan memperkuat negara hukum Indonesia.

Leave a Reply