Berita Golkar – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, menegaskan bahwa keberadaan Pasal 303 dan 304 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi kebebasan beragama dan berkeyakinan. Menurutnya, dua pasal tersebut tidak boleh dibaca secara sempit apalagi ditarik ke arah yang justru bertentangan dengan semangat konstitusi.
Firman menjelaskan, Pasal 303 secara jelas mengatur larangan terhadap tindakan yang mengganggu, merintangi, atau membubarkan ibadah, sementara Pasal 304 memberikan perlindungan dari tindakan penghinaan terhadap orang yang sedang menjalankan atau memimpin ibadah.
Dalam kerangka itu, negara hadir untuk memastikan setiap warga negara dapat menjalankan keyakinannya tanpa rasa takut maupun intimidasi.
“Pasal 303 dan 304 ini harus dipahami sebagai instrumen perlindungan hak konstitusional warga negara dalam beragama dan berkeyakinan, bukan sebagai pasal yang membuka ruang pembatasan. Negara justru berkewajiban menjamin agar tidak ada satu kelompok pun yang merasa terancam ketika menjalankan ibadahnya,” tegas Firman.
“Kekhawatiran soal pasal karet harus dijawab dengan implementasi yang ketat, terukur, dan berorientasi pada perlindungan hak, bukan pada tekanan mayoritas terhadap minoritas,” sambung Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI ini.
Firman mengakui bahwa di kalangan akademisi dan pegiat HAM terdapat dua pandangan yang berkembang. Di satu sisi, pasal-pasal ini dinilai berpotensi menjadi payung perlindungan bagi kelompok minoritas agama jika ditegakkan secara adil.
Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa pasal tersebut dapat disalahgunakan oleh kelompok intoleran apabila tafsirnya dibiarkan liar dan tanpa batas.
Karena itu, tokoh senior Partai Golkar ini menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyusun aturan turunan. Ia menegaskan bahwa peraturan pelaksana, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), peraturan menteri, maupun instruksi teknis lainnya, tidak boleh melampaui atau menyimpang dari substansi pasal yang diatur dalam undang-undang.
“Aturan turunan harus sebatas dan sejalan dengan Pasal 303 dan 304. Jangan sampai niat melindungi kebebasan beragama justru berubah menjadi alat pembatasan karena tafsir yang berlebihan di level teknis,” ujar Firman yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini.
Menurutnya, keselarasan tersebut penting agar tidak terjadi perbedaan penafsiran di lapangan yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan serta konflik sosial.
Legislator asal Pati Jawa Tengah ini menilai, dengan pedoman yang jelas dan konsisten, aparat penegak hukum akan memiliki rujukan yang tegas dalam bertindak. Pada saat yang sama, masyarakat juga memperoleh kepastian bahwa kebebasan beragama dilindungi secara hukum, bukan sekadar jargon normatif.
Dengan pendekatan itu, Firman berharap Pasal 303 dan 304 benar-benar menjadi benteng perlindungan bagi seluruh umat beragama di Indonesia, sekaligus memperkuat prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi toleransi, keadilan, dan hak asasi manusia.
Adapun bunyi kedua pasal tersebut sebagai berikut:
Pasal 303
(1) Setiap Orang yang membuat gaduh di dekat tempat untuk menjalankan ibadah pada waktu ibadah sedang berlangsung, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.
(2) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan mengganggu, merintangi, atau membubarkan pertemuan keagamaan atau kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
(3) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan mengganggu, merintangi, atau membubarkan orang yang sedang melaksanakan ibadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 304
Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap orang yang sedang menjalankan atau memimpin penyelenggaraan ibadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.













