Firman Soebagyo: Perlu Undang-Undang Kelautan Tangani Persoalan Pencemaran Laut

Berita Golkar – Komisi IV Anggota DPR Firman Subagyo mengekspresikan keprihatinannya terhadap kondisi kelautan Indonesia yang semakin tercemar akibat sampah plastik.

“Ia menyampaikan bahwa sampah plastik yang semula berada di tengah laut kemudian berpindah ke tepi pantai, menjadi permasalahan yang harus diatasi, ungkapnya melansir RRI.

Firman mengakui bahwa persoalan sampah plastik di laut bukanlah hal yang sederhana. Kesadaran masyarakat tentang kebersihan kelautan dan lingkungan masih rendah, sehingga banyak orang membuang sampah sembarangan di laut.

Terkait pencemaran lingkungan di lautan, keterlambatan dalam penetapan Undang-Undang Kelautan membuat Indonesia menjadi sasaran tuduhan terkait masalah sampah di laut. Selain itu, Firman berkomitmen untuk memperkuat hubungan dengan dunia internasional.

Setelah Undang-Undang Kelautan dibuat, akan ada hubungan bilateral antara Singapura, Malaysia, dan ASEAN. “Mereka selalu menuduh kami yang membuat masalah. Padahal mereka juga ikut berkontribusi terhadap sampah di laut,” ucapnya.

Ia mencontohkan, negara Australia yang memiliki perairan dekat dengan Indonesia juga harus berkontribusi dalam mengatasi masalah sampah laut. Lebih lanjut, Firman menekankan perlunya tindakan penegasan berdasarkan hukum negara.

Saat ini, belum ada dasar hukum yang mengatur secara spesifik mengenai penanganan sampah plastik di laut. “Semoga langkah-langkah ini dapat membantu mengurangi dampak negatif sampah plastik pada kelautan kita,” ucapnya. {sumber}