Firman Soebagyo Soal Masa Jabatan Anggota DPR Digugat Ke MK: Dalam UUD Memang Tak Dibatasi

Berita Golkar – Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Zainul Arifin meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memutus, anggota legislatif hanya boleh menjabat dua periode.

Permintaan itu dilakukan melalui gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

Zainul mengajukan gugatan terhadap Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3. Menurut Zainul, tidak adanya pembatasan periode jabatan anggota legislatif, merugikan hak konstitusionalnya. Harusnya, lanjut dia, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dibatasi hanya dua periode.

Kata Zainul, sejumlah pasal a quo hanya memuat ketentuan masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun, dan berakhir saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Ketentuan tersebut, menurutnya, mengandung ketidakpastian hukum, karena tidak memuat ketentuan tentang periodesasi pencalonan anggota DPR dapat menduduki jabatan yang sama untuk periode selanjutnya. “Akibatnya, periodesasi menjadi tidak terbatas. Anggota DPR dapat menduduki jabatan yang sama hingga akhir hayatnya,” ujar dia.

Zainul yang merupakan Caleg dari PPP di Dapil Jakarta II saat Pemilu 2024, harus bersaing dengan caleg-caleg petahana. Menurutnya, kursi DPR didominasi “wajah lama”.

Zainul selaku pemohon uji materi ini, merasakan pemilihan anggota DPR dari waktu ke waktu kental didominasi orang-orang lama yang sudah menduduki jabatan sebelumnya.

Dia memasukkan data CSIS, bahwa 56,4 persen anggota DPR, merupakan orang yang pernah menjabat di DPR sebelumnya. Sedangkan 43,6 persen, merupakan pendatang baru.

Kondisi demikian, menurutnya, didorong  keberlakuan pasal a quo yang diujikan konstitusionalitasnya ini, karena tidak memberikan kepastian hukum terkait masa jabatan anggota parlemen. “Akibatnya, tidak ada pembatasan terhadap periodesasi anggota parlemen,” ujarnya.

Abdullah Mansyur yang menjabat, Anggota Mahkamah PPP mendukung gugatan yang diajukan rekan separtainya itu. Bagi dia, dengan adanya pembatasan masa jabatan DPR 2 periode, akan membuat regenerasi.

Namun, anggota DPR lima periode dari Partai Golkar, Firman Soebagyo mengatakan, di dalam UUD 1945, tidak ada yang membatasi masa jabatan anggota DPR. Yang ada, pembatasan jabatan Presiden.

Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Firman Soebagyo dan Abdullah Mansyur tentang hal tersebut.

Masa jabatan anggota DPR yang tidak dibatasi, digugat ke MK. Bagaimana Anda menanggapinya?

Memang, Warga Negara Indonesia boleh mengajukan gugatan ke MK. Namun, dalam mengajukan gugatan, bukan atas dasar sentimen politik, karena partainya tidak lolos dan sebagainya.

Bagaimana Anda melihat substansi gugatan itu?

Jabatan DPR, jabatan politik. Untuk menjadi anggota DPR, dipilih langsung oleh rakyat. Jabatan politik itu berbeda dengan jabatan di pemerintahan. Nah, kalau kepala negara beda lagi.

Kenapa masa jabatan Presiden dibatasi?

Masa jabatan kepala negara memang harus dibatasi. Karena, kepala negara adalah pemegang tampuk kekuasaan tertinggi. Ketika tidak dibatasi, maka hal-hal yang kemungkinan menimbulkan efek negatif, bisa terjadi.

Pemerintahan kan mengelola keuangan negara yang begitu besar. Kalau DPR, tidak. Anggota DPR tidak punya hak untuk mengelola uang. DPR, semua keuangannya diatur  Sekretariat Jenderal.

Gugatan ini sudah masuk ke MK. Tanggapan Anda?

MK itu kan lembaga penegak konstitusi. Karena itu, MK harus memutus sesuai konstitusi.

Kalau MK meloloskan gugatan ini, apakah menurut Anda, bertentangan dengan konstitusi?

Kalau saya lihat di Undang-Undang Dasar, pembatasan masa jabatan anggota legislatif itu tidak ada. Yang ada itu, pembatasan masa jabatan Presiden dan kepala daerah. {}