Firman Soebagyo Soroti Fenomena ASN Rangkap Jabatan: Berbahaya!

Berita Golkar Isu rangkap jabatan di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) belakangan ini mencuat seiring dengan pembahasan revisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) di DPR RI. Praktik ini disebut berpotensi memicu konflik kepentingan dan merusak tata kelola pemerintahan yang baik.

Merespon hal tersebut, Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Firman Subagyo, secara khusus menyoroti fenomena pejabat seperti Direktur Jenderal (Dirjen) dan Wakil Menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan-perusahaan mitra kerja kementerian mereka.

“Rangkap jabatan ASN, bahwa seorang Dirjen, Menteri, Wakil Menteri menjadi komisaris di beberapa perusahaan perusahaan,” ujar Firman dikutip dari keterangan media, Selasa (29/4/2025),  dikutip dari laman DPR RI.

Menurutnya, hal itu berbahaya karena pejabat tersebut bisa membuat keputusan yang menguntungkan perusahaan tempat ia menjabat. Ia punmenggambarkan, potensi masalah tersebut misalnya ketika sebuah perusahaan menjadi mitra kerja kementerian tertentu, namun di saat yang sama pejabat kementerian tersebut duduk sebagai komisaris di perusahaan itu.

“Di mana perusahaan itu adalah merupakan perusahaan mitra kerja mereka, ini kan ada konflik kepentingan, katakanlah perusahaan A menjadi mitra kerjanya kementerian B, kemudian di situ menteri B menjadi komisaris utama atau komisaris di perusahaan A, itu kan ada konflik kepentingan,” jelas politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Ia menilai, kebijakan itu seharusnya bersikap netral, sehingga tidak melanggar prinsip akuntabilitas dan etika pemerintahan. “Pengambil kebijakan mereka yang harus ikut dievaluasi oleh pengambil kebijakan tapi menjadi salah satu komisaris di situ,” tambahnya.

Firman mengungkapkan, Rancangan Undang-Undang ASN ini telah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 sebagai inisiatif dari Komisi II DPR RI. Namun, hingga kini pembahasan revisi UU ASN ini belum final lantaran masih menunggu penyelesaian naskah akademik dari Badan Keahlian DPR RI.

“Ini yang penting sudah masuk dalam data Prolegnas sebagai inisiatif dari Komisi II. Namun, tadi dijelaskan oleh Wakil Ketua Komisi II, bahwa sampai sekarang revisi Undang-Undang itu belum final. Pasal-pasal apa yang akan direvisi dan kemudian tingkat urgensinya,” pungkasnya. {}