Firman Soebagyo Soroti Potensi Konflik Kepentingan Penunjukan Wamen Pertanian Sebagai Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia

Berita GolkarAnggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menyampaikan tanggapannya terkait penunjukan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Pupuk Indonesia. Meskipun turut memberikan ucapan selamat atas penunjukan tersebut, Firman secara tegas menyoroti potensi konflik kepentingan yang bisa muncul dari rangkap jabatan tersebut.

Menurut politisi senior Partai Golkar ini, praktik penunjukan pejabat aktif kementerian menjadi komisaris BUMN bukan hanya terjadi di PT Pupuk Indonesia, melainkan juga di sejumlah BUMN lainnya. Hal ini dinilainya sebagai praktik yang bisa menimbulkan persoalan tata kelola dan benturan kepentingan yang serius.

“Hal seperti ini dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan (conflict of interest),” ujar Firman Soebagyo melalui keterangan tertulis kepada redaksi Golkarpedia.

Ia menjelaskan, sebagai Wakil Menteri Pertanian, pejabat yang bersangkutan memiliki posisi strategis dalam penentuan kebijakan nasional di bidang pertanian, termasuk hal-hal yang menyangkut pupuk, seperti penetapan subsidi, alokasi distribusi, dan regulasi teknis lainnya. Sementara, di sisi lain, sebagai Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia, ia juga terlibat dalam pengawasan strategis terhadap operasional perusahaan yang berada di hilir kebijakan tersebut.

“Sebagai Komut PT Pupuk Indonesia, ia memiliki kepentingan langsung dalam operasional perusahaan pupuk,” tegas politisi senior Partai Golkar ini.

Firman juga menggarisbawahi risiko adanya pengaruh kebijakan yang tidak objektif jika dua peran tersebut dijalankan secara bersamaan. Sebab, pengambilan keputusan di kementerian bisa bersinggungan langsung dengan kepentingan perusahaan pupuk milik negara.

“Hal ini dapat menimbulkan pertanyaan tentang apakah keputusannya akan objektif atau dipengaruhi oleh kepentingan pribadinya sebagai Komut PT Pupuk Indonesia,” tambah Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini.

Meski begitu, Firman tidak menutup mata terhadap potensi manfaat dari penunjukan tersebut. Ia menyebut, secara positif, posisi ganda itu dapat mempermudah koordinasi antara kementerian dan BUMN, serta membawa keahlian teknis ke dalam jajaran komisaris.

“Dengan posisi ganda, Wakil Menteri Pertanian dapat lebih mudah mengkoordinasikan kebijakan pertanian dengan operasional PT Pupuk Indonesia,” ungkapnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan, sejumlah langkah pencegahan harus segera dilakukan. Beberapa di antaranya adalah pengungkapan kepentingan secara transparan, penerapan pengawasan yang ketat oleh pemerintah dan DPR, serta penerapan kode etik yang tegas di lingkungan BUMN.

“Wakil Menteri Pertanian harus mengungkapkan kepentingannya sebagai Komut PT Pupuk Indonesia dan memastikan bahwa keputusannya tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi,” katanya.

Lebih jauh, Firman juga mengingatkan akan pentingnya profesionalisme dalam penempatan komisaris BUMN. Ia mengaku heran mengapa praktik penempatan jabatan komisaris kini justru semakin jauh dari prinsip meritokrasi.

“Saya heran, padahal di era pemerintahan SBY-JK sudah ada aturan presiden bahwa penempatan komisaris BUMN tidak boleh dari unsur anggota parpol dan harus orang-orang yang profesional sesuai bidangnya, bukan sekadar hadiah karena tim suksesnya,” tegas Firman.

Sebagai penutup, Firman berharap agar Presiden terpilih Prabowo Subianto ke depan memiliki keberanian untuk membenahi tata kelola BUMN, khususnya dalam hal penunjukan pejabat publik di jajaran komisaris. Ia juga mendorong agar pemerintah membuka wacana revisi terhadap Undang-Undang BUMN dan Undang-Undang ASN sebagai langkah perbaikan sistem yang lebih luas.

Firman menyatakan, penempatan pejabat pada posisi strategis harus benar-benar diarahkan untuk kepentingan nasional, bukan untuk kepentingan politik atau kelompok tertentu semata.

Leave a Reply