Firman Soebagyo Tegaskan Alat Bantuan Pertanian Tak Boleh Disewakan: Itu Melanggar Aturan!

Berita GolkarAnggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, mengingatkan bahwa bantuan alat pertanian yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada kelompok tani tidak boleh dijadikan objek komersial, apalagi disewakan kepada pelaku usaha besar maupun pihak luar daerah. Penyaluran bantuan ini, menurutnya, harus benar-benar menyentuh kebutuhan riil petani di daerah penerima.

Pernyataan tegas tersebut ia sampaikan saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Pati pada Senin (02/06), bersama Bupati Pati, Sudewo, dan Wakil Bupati, Risma Ardhi Chandra. Kunjungan ini dilakukan untuk memantau secara langsung pelaksanaan program bantuan pertanian yang selama ini telah digulirkan oleh pemerintah pusat melalui aspirasi anggota DPR RI.

“Tujuan kami dari DPR RI bersama Pak Bupati ini untuk mendukung kegiatan petani masyarakat Pati. Kalau itu sudah diatur dalam ketentuan program, maka harus digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan disewakan kepada pengebas dan sebagainya,” kata Firman melalui keterangan tertulis kepada redaksi Golkarpedia.

Politisi senior Partai Golkar ini menjelaskan bahwa bantuan alat pertanian seperti traktor, pompa air, hingga rice transplanter diberikan dengan semangat untuk meningkatkan produktivitas petani lokal, bukan untuk menjadi ladang bisnis oleh pihak yang tidak berhak. Oleh sebab itu, ia menekankan pentingnya pemahaman dan kepatuhan dari kelompok tani penerima bantuan terhadap aturan yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, Firman yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum KADIN ini juga mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Kementerian Pertanian, Direktorat Jenderal terkait, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), telah membangun sinergi dan komitmen untuk melakukan pengawasan ketat agar bantuan tersebut tidak disalahgunakan.

“Kalau ditemukan disewakan kepada pengebas atau pelaku usaha besar, tentunya itu melanggar aturan. Apalagi jika tidak pernah dilaporkan,” ujarnya menegaskan.

Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Firman Soebagyo juga memberi perhatian khusus pada praktik penyewaan alat bantuan ke luar wilayah, yang menurutnya merupakan bentuk pelanggaran etika distribusi bantuan. Ia menyoroti adanya kasus di mana alat pertanian yang semestinya digunakan untuk mencukupi kebutuhan kelompok tani di satu kabupaten, malah disewakan ke daerah lain, sementara petani di wilayah asal masih kekurangan.

“Jangan sampai nanti kalau desanya, kecamatannya sendiri sudah terpenuhi, kemudian disewakan ke kabupaten lain. Padahal masih ada yang membutuhkan. Itu diprioritaskan dulu untuk kabupatennya sendiri,” tuturnya.

Ia bahkan menyebutkan secara spesifik adanya temuan penyimpangan di Kabupaten Blora, di mana alat pertanian bantuan digunakan lintas wilayah hingga ke Rembang, Demak, bahkan Pemalang. “Itu nggak boleh,” tegas Firman, menunjukkan keseriusannya dalam mengawal integritas program bantuan pertanian.

Di akhir pernyataannya, Firman menekankan bahwa pengawasan atas penggunaan bantuan pertanian harus dijalankan secara konsisten dan menyeluruh. Ia menyebut bahwa bukan hanya lembaga eksekutif yang bertanggung jawab, melainkan juga para anggota DPR RI sebagai pemberi aspirasi yang menyalurkan program bantuan tersebut.