Berita Golkar – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) tidak boleh menyimpang dari semangat dan substansi Perjanjian Damai Helsinki yang menjadi dasar lahirnya otonomi khusus Aceh.
Hal tersebut ia sampaikan dalam rangkaian kunjungan kerja Baleg DPR RI ke Aceh yang turut dihadiri oleh perwakilan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Dalam Negeri.
Menurut politisi senior Partai Golkar itu, revisi UUPA yang kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024–2029 memiliki urgensi tinggi karena menyangkut fondasi tata kelola pemerintahan Aceh dalam konteks keistimewaan dan otonomi khusus.
“Revisi ini bukan sekadar pembaruan norma hukum, tetapi penyegaran komitmen kebangsaan yang lahir dari proses perdamaian. Kita harus pastikan seluruh substansinya tetap berpijak pada semangat Helsinki, yakni menjaga perdamaian, keadilan, dan kesejahteraan rakyat Aceh,” ujar Firman Soebagyo.
Firman yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menambahkan bahwa revisi UUPA harus memperhatikan empat prinsip utama. Pertama, konsistensi substansi, yaitu menjadikan naskah asli Perjanjian Damai Helsinki sebagai rujukan utama dalam setiap pasal yang diubah.
Kedua, keterlibatan masyarakat, dengan membuka ruang konsultasi publik yang luas di Aceh agar aspirasi rakyat benar-benar terakomodasi. Ketiga, pengawasan legislatif yang kuat melalui fungsi PPUU DPD RI, dan keempat, penyesuaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan Panwaslih Aceh.
Perjanjian Helsinki sendiri menjadi tonggak perdamaian antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 15 Agustus 2005. Kesepakatan itu memberi kewenangan luas kepada Pemerintah Aceh untuk mengelola urusan publik kecuali di bidang luar negeri, pertahanan, keamanan nasional, moneter, kekuasaan kehakiman, dan kebebasan beragama. Aceh juga diberikan hak untuk menetapkan peraturan daerah serta memiliki simbol pemerintahan sendiri seperti bendera dan lambang.
Selain aspek kewenangan, perjanjian tersebut juga menegaskan tanggung jawab negara terhadap penghormatan hak asasi manusia (HAM). Pemerintah Indonesia wajib mematuhi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik serta Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, termasuk membentuk Pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Aceh. Prinsip ini, menurut Firman, penting dipertahankan dalam revisi agar nilai keadilan dan rekonsiliasi tetap menjadi ruh dari penyelenggaraan otonomi khusus.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menekankan pentingnya agar revisi UUPA tetap selaras dengan Perjanjian Helsinki dan konsisten terhadap komitmen Pemerintah Pusat. Menurutnya, jangan sampai muncul pasal-pasal yang ambigu atau sulit diimplementasikan di lapangan. Firman menyambut baik pandangan tersebut dan menilai bahwa kehati-hatian serta partisipasi semua pihak menjadi kunci keberhasilan revisi ini.
“Kita tidak boleh tergesa-gesa. UUPA adalah simbol rekonsiliasi nasional. Karena itu, penyempurnaan undang-undang ini harus benar-benar menjamin keberlanjutan perdamaian serta memperkuat kapasitas pemerintahan Aceh dalam mengelola otonominya,” tegas Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI itu.
Sebagai bagian dari proses penyusunan revisi, DPR RI juga akan melibatkan tokoh-tokoh nasional seperti Jusuf Kalla, yang memiliki peran penting dalam proses perdamaian Helsinki serta pengalaman panjang dalam resolusi konflik nasional. Masukan dari berbagai pemangku kepentingan dinilai penting agar setiap pasal dalam revisi UUPA tetap sejalan dengan cita-cita perdamaian dan pembangunan Aceh yang berkelanjutan.
Firman menutup dengan penegasan bahwa revisi UUPA bukan semata agenda hukum, melainkan komitmen moral dan politik bangsa dalam menjaga warisan perdamaian yang telah dibangun dengan pengorbanan besar. “Perdamaian Aceh adalah aset nasional. Tugas kita adalah menjaganya lewat regulasi yang kokoh, adil, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.