Berita Golkar – Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang kini menjadi RUU usul inisiatif DPR, memuat pasal bahwa pemilihan gubernur Jakarta ditunjuk langsung presiden dengan pertimbangan DPRD. Fraksi Partai Golkar DPR menyampaikan pihaknya mengusulkan mekanisme pemilihan gubernur dan wakil gubernur tetap seperti saat ini dalam rangka menjaga stabilitas politik.
“Mengingat bahwa untuk menjaga stabilitas politik dan suksesnya provinsi Jakarta, maka F-PG mengusulkan posisi tetap seperti saat ini. Otonomi provinsi, gubernur dipilih langsung oleh rakyat melalui pilkada dan bupati/wali kota diterapkan oleh gubernur, dan DPRD hanya ada di tingkat provinsi,” kata Anggota DPR Fraksi Golkar Firman Soebagyo sebagaimana dalam pernyataan F-Golkar di rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR, dikutip Kamis (7/12/2023).
Dihubungi terpisah, Firman menegaskan pihaknya meminta harus ada sikap yang jelas dari pemerintah dan DPR mengenai posisi Jakarta, apakah akan menjadi kota administratif penuh atau menjadi provinsi yang setara dengan provinsi lainnya.
“Jadi, prinsipnya begini. Karena untuk mengubah status DKI untuk menjadi, apakah itu akan dijadikan otonomi khusus yang menjadi kota administratif penuh, atau akan disetarakan dengan provinsi lain. Itu kan penuh instrumen-instrumen politik lainnya yang harus dibuat, instrumen hukum. Karena mengubah undang-undang dan sebagainya,” kata Firman.
Firman menyebut, perubahan status Jakarta menjadi dua opsi itu akan mempengaruhi penyelenggaraan pemilu hingga perubahan dana pemilu. Dengan begitu, Firman mengusulkan status Jakarta tetap seperti saat ini.
“Oleh karena itu, untuk menjaga kondusivitas dan untuk mengakomodir dari kepentingan-kepentingan masyarakat yang menyampaikan keinginan untuk setara dengan provinsi lain, di mana wali kota dipilih langsung dan ada DPRD, maka kami berkesimpulan bahwa melihat kondusivitas sekarang ini sudah cukup bagus,” ujar Firman.
“Ya sekarang kita tetapkan aja bahwa posisi saat inilah yang tetep kita bela diputuskan hanya menambah norma dalam undang-undang itu bahwa keputusan DKI dengan menetapkan gubernur tetap dipilih langsung oleh rakyat, wali kota dan bupatinya dipilih oleh gubernur dan DPRD-nya tingkat provinsi,” lanjut dia.
Dengan demikian, Firman menegaskan kelhususan Jakarta hanya mengubahnya menjadi provinsi pusat perdagangan internasional dan domestik. Dia menyamakannya dengan kota-kota pusat industri di dunia, seperti New York menjadi pusat kota perdagangan, sedangkan Washington DC menjadi ibu kota pusat pemerintahan.
“Maka hanya tinggal menambah norma baru keputusannya adalah menjadi provinsi pusat perdagangan internasional dan domestik, tetap dipertahankan seperti sekarang,” kata Firman.
“Kayak New York, kayak LA, kayak Hollywood, kan begitu. Jadi pusat perdagangan. Untuk menjaga kondisifitas maka posisinya tetap seperti sekarang. Jadi fokusnya di situ, bukannya (status Jakarta) berubah kemudian menjadi gubernur dipilih presiden. Bukan itu. Itu malah jauh dari konstitusi,” kata Firman. {sumber}