Firman Subagyo Dukung Wajib Registrasi Beras demi Lindungi Konsumen dan Petani

Berita Golkar – Pemerintah mewajibkan registrasi beras sebagai upaya perlindungan terhadap konsumen. Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Golkar, Firman Subagyo, menyatakan kebijakan ini sangat tepat dan harus segera dijalankan.

“Semuanya itu harus ada aturannya, harus ada registrasinya dan terdaftar di pemerintah. Kalau ada yang memperjual belikan komoditi termasuk pangan dan ada indikasi merugikan masyarakat, maka ada sanksi hukumnya,” ujarnya saat berbincang dengan Pro3 RRI, Selasa (15/7/2025), dikutip dari RRI.

Ia menyebut, registrasi beras ini berkaitan langsung dengan hak konsumen. Menurut Firman, pelaku usaha wajib mendeklarasikan mutu, gizi, dan merek beras.

Lanjutnya, hal ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. “Ini menjadi kewajiban para pelaku usaha,” ucapnya.

Firman menjelaskan, registrasi bukan alat pengendali harga pasar. Ia menilai, mekanisme harga mengikuti hukum ekonomi dan daya tawar pelaku pasar.

“Pemerintah tetap harus menetapkan harga bawah dan harga atasnya. Harga bawah untuk melindungi petani sebagai produsen, dan harga atas supaya konsumen tidak dirugikan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pelaku usaha kecil, agar pemerintah memberikan fasilitas keringanan kepada mereka. Ia berharap, pemerintah dapat memberikan reward atau pemberian izin merek secara gratis.

Firman menegaskan, DPR akan mengawasi kebijakan tersebut secara periodik. Evaluasi dibutuhkan agar implementasi sesuai dengan amanat Undang-Undang.

“Kementerian Pertanian itu ranahnya produksi bahan pangan. Sementara hak dan izin merek dagang ranahnya Kementerian Perdagangan dan Kementerian Hukum,” ucap Firman.

Ia juga meminta seluruh instansi aktif melakukan edukasi dan sosialisasi. “Satgas pangan itu jangan hanya reaktif, tetapi juga proaktif dalam pengawasan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan pentingnya registrasi produk beras menyusul terungkapnya praktik pengoplosan beras premium dengan kualitas rendah. Registrasi produk beras diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). {}